You are here

Sidak RSUD Sanggau, Apotek Swasta Jadi Sorotan.

Dengan menggunakan Mobil komisi C, tujuh anggota DPRD Sanggau melakukan Ispeksi Mendadak (Sidak) ke RSUD Sanggau, Senin, (22/3) kemarin. Anggota komisi menjumpai banyak sekali permasalahan yang perlu dievaluasi dan salah satunya keberadaan apotek swasta didalam gedung rumah sakit.

Dengan menggunakan Mobil komisi C, tujuh anggota DPRD Sanggau melakukan Ispeksi Mendadak (Sidak) ke RSUD Sanggau, Senin, (22/3) kemarin. Anggota komisi menjumpai banyak sekali permasalahan yang perlu dievaluasi dan salah satunya keberadaan apotek swasta didalam gedung rumah sakit.

Keberadaan apotek swasta didalam rumah sakit dimana berada tepat didepan instalasi farmasi milik RSUD memang sebelumnya sering mendapat keluhan dari para pasien dimana harga obat yang sangat mahal, dan sering terjadinya pasien jamkesmas mendapat resep dari dokter yang jenis obatnya tidak tersedia di instalasi rumah sakit.

Hal tersebut langsug mendapat tanggapan dari pihak RSUD yang diwakili Kebid pelayanan dan medik Ginting SSi Apt SKM bahwa keberadaan apotek swasta di RSUD sifatnya legal dan telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dimana pihak RSUD mendapat imbalan berupa sewa ruangan denga prasarana penunjang yang satu bulannya hanya Rp150 ribu dan delapan persen keuntungan dari keuntungan penjualan obet diapotik tersebut.

“Kita ada kesepakatan dengan mereka dan sekarang kesepakatan tersebut diperpanjang hingga lima tahun kedepan,” ujar Ginting saat menjawab anggota DPRD Sanggau.

Keberadaan apotik yang notabene satu-satunya didalam gedung RSUD secara tidak langsung merupakan salah satu bentuk monopoli perdagangan obat dimana apotek-apotek swasta yang berada disekitar RSUD tidak dapat menikmati pemerataan mendapatkan pasien karena pasien akan langsung menuju apotik swasta yang sudah sedia 24 jam di dalam rumah sakit.

“Kalau ada apotek swasta didalam rumah sakit secara otomatis itu akan mematikan usaha apotek lain diluar sana, dan itu salah satu persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Fahriadi salah satu anggota DPRD yang ikut dalam sidak tersebut.

Fahriadi menaruh curiga atas besarnya pendapatan yang diterima piha RSUD dari apotek swasta tersebut  seperti data laporan penerimaan RSUD tahun 2009 yakni RP 55.758.000 dalam setahun dimana biaya tersebut sudah termasuh kontrak ruangan dengan fasilitasya Rp. 150.000 perbulan atau dengan kata lain ruangan apotek tersebut disewa dengan harga sangat murah Rp.1.800.000 pertahunnya ditambah keuntungan penjualan obat sebesar Rp.53.958.000 atau  Rp4.496.500 perbulan dan itu menunjukkan sangat kecil sekali pemasukan dari keberadaan apotek swasta tersebut.

“Biar ada persaingan usaha lebih baik diberikan ruangan-ruangan khusus untuk apotek-apotek swasta lainnya atau jika perlu semua apotek dilarang membuka pelayanan di dalam rumah sakit,” ujarnya lagi.

Ditambahkannya peran dokter untuk meresepkan obat juga mempengaruhi pasien saat membeli obat karena selama ini banyak resep yang diberikan dokter sering tidak tersedia di instalasi farmasi sehinga pasien harus membeli di apotek swasta dan parahnya pasien tersebut adalah pasien miskin.

Seperti yang diakui para tenaga instalasi farmasi saat ditanya anggota DPRD tentang ketersediaan obat diruangan tersebut seluruhnya adalah obat generic namun jika terdapat resep-resep obat paten maka pasien tersebut harus membeli keluar.

Sementara menindak lanjuti sidak yang dilakukan siang hari tersebut dimana mulai dari ruangan UGD, roentgen, instalasi gizi, ruang perawatan bedah hingga ke instalasi farmasi tersebut ketua komisi C salipus Sali menjelaskan bahwa banyak hal yang dapat diambil dari kunjungan tersebut bahkan kebersihan menjadi perhatian besar.

“Dalam waktu dekat kita akan mengundang pihak RSUD Sanggau untuk membahas masalah RSUD tersebut apakah harus dikoreksi, ditambah atau mungkin difasilitasi,” ujar Salipus Sali.