Proses penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Tipikior (Tipikor) pembangunan dermaga penyeberangan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau yang ditangani oleh pihak Polres Sanggau terus berjalan. Pihak penyidik sebelumnya telah menetapkan satu tersangka berinisial ZA. Namun hingga kini pihak penyidik Polres masih enggan menahan tersangka yang memiliki peran sebagai kontraktor proyek pada APBD 2010 tersebut.
Kenyataan itu dibenarkan oleh Kapolres Sanggau, AKBP Winarto, melalui Kasat Reskrimnya, AKP Sudarsono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/11) malam kemarin. Sudarsono menyatakan, pihak penyidik memiliki alasan yang sangat kuat untuk tidak menahan tersangka ZA.
“Kan tidak harus kita tahan mas, tapi proses jalan terus. Berkas sudah tahap I,” jelas Sudarsono via selulernya.
Terkait gelombang pertanyaan masyarakat yang muncul soal kekhawatiran tersangka akan kabur, Kasat membantah itu, dirinya menyatakan bahwa Polres memiliki strategi. Kendati Sudarsono menilai kekhawatiran masyarakat tersebut merupakan hal yang wajar, namun pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bersabar, dan menghormat proses hukum yang berjalan.
“(Intinya) masih kita kembangkan lah,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, ZA hingga kini masih berada di Pontianak, dan bahkan masih mengikuti sejumlah agenda pelelangan proyek alat-alat berat di Sintang dan Kapuas Hulu. Tersangka, dikabarkan masih menangani proyek di Anjungan. Penetapan ZA oleh tim penyidik Polres diketahui pada Kamis tanggal 22 September kemarin. Hingga kini, belum ada konfirmasi yang jelas dari Polres, tentang keberadaan ZA sebenarnya.
Kendati demikian, Sudarsono menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan terhadap adanya kehadiran tersangka-tersangka baru dalam kasus ini. Khususnya soal keterlibatan PPTK dan konsultan dalam hal pencairan dana.
“Bisa aja nanti kita split (bedakan,red). (mereka) masih saksi sementara ini,” pungkasnya.
Sementara itu, dijelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK menyebutkan adanya keganjilan pada proyek pembangunan dermaga yang dilakukan oleh Dishubkominfo Kabupaten Sanggau. Keganjilan yang selanjutnya menjadi temuan oleh BPK pada APBD 2010 itu diduga karena tidak sesuainya antara pembayaran yang dilakukan, dengan realisasi fisik pekerjaan yang tampak di lapangan.
Berdasarkan dokumen BPK yang beredar di kalangan wartawan paska penyampaian LKPJ Bupati Sanggau terkait APBD 2010 beberapa waktu lalu menyebutkan, terdapat kelebihan nominal senilai Rp 67.667.954,68 pada saat pembayaran. Dalam LHP tersebut dijelaskan, Laporan Realisasi Anggaran tahun 2010 yang dibuat, Dishubkominfo menganggarkan pekerjaan pembangunan dermaga senilai Rp 999.981.400,00.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
