Isu politisasi penangkapan Anggota DPRD Sanggau, Khironoto ST yang dilakukan oleh Kepolisan Resot Sanggau beberapa waktu lalu, terus menggelinding. Bak bola panas, institusi Polri itu kini disebut-sebut diduaga telah ikut terlibat dalam penahanan Ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Khironot pada saat sidang pra pradilan lanjutan dengan agenda pemanggilan dan mendengarkan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Sanggau, Jum’at (4/3) kemarin. Dihadapan masjelis hakim, Khirotono secara blak-blakan menyebutkan, bahwa Kasat Reskrim Polres AKP, Fajar Dani Susanto mengakui sendiri jika penangkapan dirinya murni adanya permainan politisasi tingkat tinggi dikalangan teman-temannya sesama Dewan.
“Kata Fajar Dani, alasan penahanan saya, karena adanya tekanana (yang diterima Polres) politis tinggi. Kata dia, kalau saya tidak ditahan hari ini, saya bisa diperiksa besok,” tegas Khironoto menirukan ucapan Fajar.
Khironoto juga menjelaskan, bahwa pada hari penetapan dirinya sebagai tersangaka pada 27 Januari 2011 lalu, sempat terjadi perdebatan antara dirinya dan pihak penyidik. Namun dikatakannya, tidak ada satupun dari tim yang menjelaskan secara jelas dan spesifik kesalahannya.
“Kalau itu palsu, apa yang dipalsukan, tandatangan bukan tandatangan saya, cap bukan cap saya, hanya lebaran ceknya saja salah ambil,” jelasnya.
Senada, Kuasa Hukum Khirono, Cecep Priyatna juga menyatakan, penangkapan Kliennya oleh Polres Sanggau sangat tidak beralasan. Namun menurut dia, lebih merupakan momentum yang sengaja diciptakan dan dimanfaatkan oleh lawan-lawan politik, untuk menggulingkan kliennya yang terkenal vokal itu dari jabatan sebagai ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sanggau.
“Bahwa ini sebagai momentum, untuk menggantikan kedudukan Aki (sapaan akrab Khironoto,red). Kenapa, penagguhan penahanan Aki tidak dikabulkan?. Makanya kita lakukan pra pradilan, untuk menjelaskan seperti apa kebenaran kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Fajar saat dikonfirmasi, tegas membantah apa yang telah dituduhkan oleh Khiroto kepada dirinya. Fajar berdalih, penahanan tersangka telah sesuai dengan mekanisme aturan dan perundang-undangan hukum yang berlaku.
“Alasan penangkapan, sudah cukup bukti, ada lima bukti yang disajikan. Kalau dia ngomong seperti itu di persidangan, ya sah-sah saja, tapi itu jelas tidak benar,” bantah Fajar.
Beberapa bukti yang dialaskan untuk penahanan tersangka itu kata Fajar, diantaranya; keterangan saksi, pelaku, barak bukti itu sendiri berupa cek yang dipalsukan, hasil laboratorium forensik dan surat teguran dari pihak Bank yang diterima pelapor, Karim (pemilik PT Sumber Rejeki Jaya). Dan bukan hanya itu, kata Fajar, sebelum penetapan dan penahanan tersangkapun, pihaknya masih sempat menunggu jeda sampai SK Gubernur tentang izin pemanggilan, pemeriksaan, penetapan dan penahanan Khironoto.
“Padahal sebenarnya tanpa itupun kita berhak melakukan penagkapan dan penahanan terhadap Khironot, tapi kita masih menunggu sampai SK Gubernur itu turun dulu,” katanya.
Fakta Persidangan
Berdasarkan dari fakta-fakta persidangan yang dikemukakan oleh sejumlah saksi dari tim penyidik Polres dalam sidang pra pradilan menyebutkan, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, pada tanggal 27 Januari dan 9 Februari. Dalam pemeriksaan tersangka, Khironoto tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Oleh Polres kemudian Aki ditahan atas tuduhan menggunakan tandatangan palsu milik Maria Teong yang tak lain adalah istri Karim, dan stempel/cap milik PT. Sumber Rejeki Jaya. Serta beberapa alasan lainnya, bahwa Aki berkumungkinan untuk menghancurkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan tindakan tidak menyenangkan.
Sementara dari tim Kuasa Hukum Aki, menyampaikan terdapat beberapa yang janggal dalam kasus tersebut. Seperti, tiga lembar cek sebagai alat bukti yang diduga telah dipalsukan secara materil belum dapat sepenuhnya dijelaskan oleh penyidik.
“Khironoto telah melakukan pemalsuan dokumen, karena dia telah membubuhi materai dan tanggal pada cap,” kata Kepala Unit 4 Polres, Maksum.
Sedangkan menurut hasil penyelidikan dan ketrangan saksi menyatakan, tandatangan berikut cap bukanlah di lakukan oleh Khironoto ST, tapi dilakukan oleh Apung Susilarito selaku Pemilik sekaligus Direktur CV. Makmur Borneo Raya (MBR) yang merupakan abang kandung Khironoto. Dan cap yang tertera pada ketiga lembar cek tersebutpun, bukan cap atas nama PT. Sumber Rejeki Jaya (SRJ), tapi cap dari CV. Makmur Borneo Raya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
