Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Bangsa Entikong, Arsinah Sumitro mengusulkan agar daerah perbatasan Indonesia - Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ada Komisi Nasional Perlindungan Anak yang bisa menangani kasus kekerasan yang dialami anak-anak di perbatasan.
"Lembaga seperti itu mesti ada di setiap daerah, termasuk kabupaten/kota," kata Arsinah Sumitro di Entikong, Sanggau, Selasa.
Adanya lembaga tersebut, membuat masyarakat bisa lebih mudah untuk melaporkan berbagai tindak kekerasan anak yang terjadi di masyarakat.
Lembaga tersebut berguna memberikan pemahaman pada masyarakat untuk mendidik anak tanpa kekerasan maupun mengubah disiplin menjadi kasih sayang.
"Kita harapkan pemerintah atau institusi yang berwenang bisa mendirikan lembaga ini di daerah perbatasan. Sebab, tindak kekerasan terjadi di semua daerah termasuk di desa," katanya.
Menurut dia, untuk mencegah berbagai untuk tindakan kekerasan terhadap anak, sangat diperlukan partisipasi masyarakat di lingkungan sekitar.
Sesuai pasal 72 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, peran masyarakat sangat penting, yakni diminta dan diwajibkan melindungi kekerasan terhadap anak itu sendiri.
"Jadi kalau ada suatu tindak kekerasan terhadap anak, masyarakat bisa menggunakan sebagai acuan, untuk melaporkan masalah tersebut ke RT setempat atau ke pihak berwajib," kata aktivis tersebut.
Menurut Arsinah, jika dilihat pada pasal 26, tugas untuk melindungi kekerasan, eksploitasi anak justru merupakan kewajiban semua orang terutama para orang tua.
Di sisi lain, masih ada anggapan di masyarakat, masalah orang lain adalah hal tabu yang tidak bisa di intervensi. "Stigma ini yang mesti kita ubah. Dan kami akan terus mensosialiasikannya kepada masyarakat luas," kata penerima penghargaan Liputan 6 Awards bidang Advokasi tersebut.
Ia menganjurkan kepada masyarakat setempat mencegah tindak kekerasan terhadap anak, masyarakat bisa melaporkan masalah tersebut pada lembaga yang berwenang, misalnya polisi setempat.
Karena pada institusi itu ada layanan yang dinamakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). "Di tempat itu masyarakat bisa melaporkan dan mengadukan berbagai masalah anak yang terjadi terkait kekerasan yang terjadi terhadap mereka," jelasnya.
Adanya pengaduan masyarakat tersebut, polisi dapat mengambil tindakan.
Arsinah menyarankan untuk mencegah tindak kekerasan terhadap anak serta mengubah stigma masyarakat bahwa masalah orang lain tidak boleh diintervensi orang lain, maka harus ada lembaga khusus.
Sementara untuk memproses hukum, polisi bisa menggunakan undang-undang perlindungan anak sebagai tuntutan primer, dan undang undang pidana sebagai subsidair.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
