You are here

Pengecer Air Isi Ulang akan Dirazia

Maraknya penjualan air isi ulang (Galon) eceran tanpa merek di Sanggau dalam waktu dekat akan dirazia karena menyalahi aturan dan membahayakan konsumen.

Maraknya penjualan air isi ulang (Galon) eceran tanpa merek di Sanggau dalam waktu dekat akan dirazia karena menyalahi aturan dan membahayakan konsumen.

Hal tersebut disampaikan Kabid Perindustrian Disperindakop Sanggau Ir Lusiana Senin, (8/3) di ruang kerjanya kemarin.

Lusiana menyampaikan bahwa dalam aturan air isi ulang tidak diperbolehkan diperjual belikan ditoko-toko atau swalayan karena air isi ulang hanya boleh diperjual belikan langsung antara konsumen dan penjual di depot-depot isi ulang yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan kwalitas airnya.

Lusiana menjelakan bahwa untuk air minum terdapat dua katagori yang diperjual belikan yakni Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang disana telah memiliki label nama, registrasi dan segel kemasan dan produksinya telah mendapat izin resmi untuk diedarkan secara bebas.

Katagori kedua yakni Depot Air Minum  (DAM) atau biasa dikenal dengan isi ulang yang untuk penjualannya hanya dilakukan hanya di depot saja dan tidak diperkenankan untuk dijual dalam partai besar apalagi untuk diecer ditoko-toko karena DAM tidak memiliki label nama, nomor registrasi dagang dan kemasannya tidak bersegel.

“Yang saat ini terdapat di Sanggau banyak air galon produksi depot namun diperjualbelikan bahkan distok di toko-toko itu tidak benar karena kita tidak tahu dari mana sumber airnya,” ujar Lusiana.

Mensikapi hal tersebut pihaknya telah menyampaikan peringatan kepada pemilik depot untuk tidak menjual atau menitipkan air produksinya ke toko-toko dan depot hanya diperkenankan menjual air kepada konsumen yang langsung datang kedepotnya.

Demikian juga Lusiana menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli air isi ulang dari toko-toko yang tidak jelas sumber air dalam galon-galon tersebut bisa jadi air dalam kemasan yang dijual ditoko air sumbernya dari air yang tidak higienis yang mengancam kesehatan konsumen.

“Kita akan lakukan razia rutin, jika itu kesalahan depot akan kita pertimbangkan SIUPnya namun jika itu ulah dari pihak ketiga yang sengaja mengambil untung tanpa mengedepankan perlindungan konsumen maka bisa jadi izin toko tersebut bisa dicabut,” tegasnya lagi.

Untuk dikabupaten Sanggau terdapat tiga perusahaan AMDK yang telah mengantongi izin yakni Top Qua di Bunut Sanggau, Krambai di Sekayam, dan Adem di Tayan Hulu sedangkan untuk DAM di Sanggau terdapat lima depot yakni empat diantaranya berdomisili di Sanggau dan satu di Kecamatan Parindu.