Persoalan terkait sengketa lahan hak milik antara perusahaan dan masyarakat di Kabupaten Sanggau dirasa kian meruncing saja untuk beberapa tahun terakhir ini, bahkan beberapa kasus diantaranya sudah sempat menimbulkan korban luka, disamping kerugian yang tidak sedikit, juga dirasakan dari kedua belah pihak.
Jika hal ini terus saja dibiarkan, bukan tidak mungkin, carut marut kondisi tersebut akan merambat pada sektor lain, segi tatanan hidup kemasyarakatan, seperti; keamanan, kenyamanan, investasi, ekonomi, serta kesejahteraan seluruh masyarakat di Kabupaten Sanggau.
Oleh karenanya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau disarankan untuk tidak berjalan sendiri dalam menghadapi polemik yang sudah berlarut-larut itu. Sebaliknya, Pemerintah diminta untuk secara aktif melibatkan peran komponen masyarakat dayak untuk masalah yang satu ini.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, David Livingston melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (2/11) kemarin.
David mengungkapkan, pada dasarnya permasalahan yang timbul lebih didominasi atas ketidaktahuan baik oknum/kelompok masyarakat dan pihak perusahaan, atau bahkan aparatur pemerintah sendiri tentang asal-usul lahan atau tanah. Atau apa yang disebut dengan istilah tanah adat.
Sejauh ini, menurut David, Pemerintah belum pernah melibatkan komponen adat dalam penentuan kebijakan seperti merancang, melaksanakan dan mengawasi pembangunan kebun, terkecuali hanya dalam sebatas ngudas atau perimbah tanah. Atau pada dasar tanah yang menurutnya masih banyak keliru ditafsirkan. Sehingga antara masyarakat dan perusahaan tidak pernah satu paham. Tidak heran perselisihan terus saja terjadi.
“Yang oleh perusahaan tertentu menggarap tanah dengan arogannya, sangat keliru dan membuat masalah baru. Tatkala masyarakat adat melarang karena belum ada perundingan dan kesepakatan yang afdol, tudingan brutal dijatuhkan kepada masyarakat,” kata David. “Dan disinyalir masih ada perusahaan tertentu yang mendatangkan petugas bersenjata untuk tujuan kemudahan penggarap lahan secara arogan,” beber David.
Ke depan, pihaknya menyarankan kepada Pemkab Sanggau, untuk dalam membuat kesepakatan menggarap lahan maupun replanting – selain pihak pengatur, perusahaan juga dapat melibatkan lembaga adat. Mengingat lahan yang digarap adalah tanah adat.
Disamping itu, David juga menawarkan semacam solusi, yakni agar pihak pengatur Kabupaten menggalakkan kembali membuat program membuat peta/sket dan patok tapal batas antara Desa dan Dusun.
“Selanjutnya, peran aktif Dewan Adat minimal menjadi Satgas atau dipertimbangkan masuk dalam TP4K. Hal ini penting mengingat adat dan hukum adat masih kokoh kuat mengakar dalam kehidupan masyarakat adat,” katanya. “Insiden yang terjadi, tidak selamanya, penyelesaiannya harus dibawa ke ranah hukum,” imbuhya.
David berpandangan, sebagai penduduk asli yang telah lama bercokol di pedalaman, masalah adanya hutan lindung di Kabupaten Sanggau sebaiknya dibuat program sosialisasi dengan melibatkan Dewan Adat. Dengan terlibatnya Dewan Adat dalam mensosialisasikan berbagai kegiatan pemanfaatan hutan dan lahan ini sekaligus mendidik semua orang hidup beradat, mencegah jangan ada pelanggaran adat.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
