Tidak sedikit aset pemerintah daerah kabupaten Sanggau yang dinilai tidak lagi sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Contohnya beberapa rumah dinas pegawai pemkab yang sudah disulap menjadi rumah kost atau sekedar disewakan ke orang lain. Sejauh ini aparatur pemerintah seperti baik DP2KAD maupun Sat Pol PP belum melakukan tindakan apa-apa terkait penyelewengan asset tersebut, karena Bupati Sanggau sendiri belum memberikan petunjuk secara jelas.
“Adapun untuk rumah dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya, memang sudah ada indikasi ke sana dan kita dalam hal ini Pemkab Sanggau melalui DP2KAD sudah mengingatkan juga, namun DP2KAD siap melakukan penertiban, namun tinggal menunggu petunjuk Bupati Sanggau,” ujar Wakil Bupati Sanggau, Paolus Hadi.Hal itu disampaikan Paolus dalam matrik jawaban eksekutif atas pemandangan umum DPRD Kabupaten Sanggau atas RAPBD Perubahan Kabupaten Sanggau tahun 2012 pada rapat paripurna di gedung Dewan belum lama ini.
Namun satu hak yang pasti, terang Paolus, sampai saat ini rumah dinas Pemkab Sanggau belum ada yang dipindahtangankan/dihapus/di-dump..
“Hal itu mengacu pada Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah dan Perda Kabupaten Sanggau nomor 17 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah, di situ disebutkan, bahwa dilarang merombak bangunan sehingga merubah bentuk aslinya, kecuali atas izin Bupati atau kepala daerah,” jelasnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
