Hingga kini Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) masih berada di tangan eksekutif. Sehingga dimungkinkan ketuk Palu APBD tahun anggaran 2012 diprediksi akan molor.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Sanggau, Drs S. Riyanto dijumpai di gedung Dewan kemarin.
Menurutnya, berlarut-larutnya pembahasan jelas bisa mengancam terlambatnya persetujuan dan penetapannya. Sekarang ini saja sudah memasuki bulan November 2011, tapi KUA-PPAS hingga saat ini belum juga dibahas bersama DPRD.
“Saya prihatin saja dengan kondisi kinerja yang seperti ini. Seharusnya dilakukan evaluasi terhadap kinerja sebelumnya, mana kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki, mana yang harus dipertahankan, dan mana yang harus ditingkatkan,” ujar Riyanto.
Menurutnya, pembahasan APBD murni maupun perubahan adalah kegiatan rutinitas yang dilakukan setiap tahun, yang itu, kata dia seharusnya terus membaik dari tahun ke tahun. Kecuali jika keterlambatan itu disebabkan oleh karena adanya sebuah peristiwa seperti bencana alam atau gejolak sosial yang mengganggu pembahasan hingga harus molor.
“Saya sangat berharap bahwa pemimpin daerah ini mampu memberikan petunjuk dan instruksi kepada para bawahannya untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan dan perundang-undangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Riyanto menunggu,dalam Permendagri No.59 Tahun 2007 tentang Perubahan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang APBD paling lama 1 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Artinya seharusnya pada tanggal 30 November mendatang sudah terjadi kesepakatan antara Pemda dan DPRD terhadap Raperda APBD 2012.
“Melihat kondisi yang ada sekarang ini saya pesimis hal tersebut dapat tercapai. Sementara itu, masyarakat selalu menganggap bahwa penyebab terjadinya keterlambatan ketuk palu APBD selalu diarahkan ke DPRD. Padahal tidak demikian,” katanya.
Dia juga menyatakan, dalam peraturan yang ada sudah jelas tahapan-tahapan penyusunan dan pembahasan APBD yang sangat penting bagi jalannya roda pemerintahan, pembangunan, ekonomi, dan pelayanan publik yang pembahasannya seharusnya tepat waktu.
Pentingnya kesepakatan antara eksekutif dan legislative pada 30 Nopember, karena APBD tersebut perlu disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Waktu yang diperlukan mulai dari penyampaian kepada gubernur, evaluasi, dan penyempurnaan lebih kurang sekitar 25 hari. Sehingga diharapkan penetapan Perda tentang APBD yang telah dievaluasi tersebut ditetapkan oleh Bupati paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
“Maka program dan kegiatan yang sudah direncanakan harus mulai berjalan. Jika penetapan APBD terlambat, tentu berpengaruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Tentu banyak lagi dampak negatif lainnya akibat keterlambatan penetapan APBD tersebut,” paparnya.
Riyanto berharap ke depan, agar eksekutif dan legislatif dapat berkonsentrasi penuh untuk menyusun dan membahas KUA PPAS dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2012, mengingat tahun 2011 tinggal tersisa beberapa bulan lagi.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
