Hal itu kemungkinan diduga dipengaruhi oleh lamanya petugas dalam melakukan pertimbangan serta uji fakta lapangan serta bukti keterkaitan para aktor. Sehingga suatu kasus pun terus berkutat pada keterangan saksi-saksi semata.
Mantan Anggota Asosiasi Tenaga Teknis Indonesia (ATTI) untuk wilayah Kalbar, Ignatius Dibas menyatakan, prediksi kejanggalan suatu proyek sebenarnya sudah dapat diketahui sejak dini. Hal itu menurutnya dapat dirunut dari mulai awal proses perencanaan, tender dan pelaksanaan di lapangan hingga penganggaran. Dan jika suatu proyek diduga bermasalah, kata dia, pihak penyidik bisa langsung mengkonfirmasikan keterangan dari konsultan pengawas.
“Dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2009 itu dijelaskan, dimana konsultan pengawas adalah yang paling berwenang mengawasi kualiti dan kuantiti suatu proyek, serta berhak membuat pencairan dana. Jadi dia tahu persis berapa persen suatu proyek yang sudah terselesaikan, dari situ dia juga pasti tahu, berapa nilai rupiah yang mesti dicairkan. Kalau 70 persen selesainya, ya 70 persenlah dana yang dicairkan,” ujarnya sat berbincang dengan wartawan, Senin (31/10).
Menurut Dibas, seharusnya penyidik bisa memulai meminta keterangan dari konsultan pengawas, dan soal penentuan siapa yang terkait dalam dugaan itu mestinya bisa langsung diketahui. Karena kata dia, posisi konsultan pengawas lebih riskan jika dibandingkan dengan pelaksana proyek atau kontraktor.
“Bahkan untuk sanksi yang diberikan kepada konsultan pengawas lebih berat. Pada pasal 43 ayat 3 itu disebutkan, bilamana terjadi kegagalan dalam suatu proyek, maka konsultan pengawas akan dikenai sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 persen dari pagu dana atau nilai suatu proyek. Sedangkan kontraktor memang ancaman pidananya sama, 5 tahun, tapi dendanya hanya 5 persen dari pagu,” kata dia.
Namun, disamping itu, mantan Anggota DPRD Sanggau ini mengaku, tetap menghormati proses hukum yang berjalan di tiap instansi penyidik, baik Polres dan Kejaksaan dalam menyelesaikan kasus-kasus dugaan Tipikor di Kabupaten Sanggau.
“Kita tetap dukung penyidik, untuk bisa cepat menyelesikan kasus-kasus dugaan Tipikor di Sanggau ini,” pungkasnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
