Saturday, Sep 04th

Last update06:12:47 PM GMT

You are here:

Ka TU PTPN 13 Parindu Gelapkan Dana Rp3,4 Milar

Kepala Tata Usaha (Ka TU), PTPN 13 Kebun Parindu, Yb (44) sejak tahun 2008-2009 telah berhasil menggelapkan dana senilai Rp 3,436.511.327. Kapolres Sanggau, AKBP Iwayan Sugiri, melalui Kasat Reskrim, AKP Heni Agus Sunandar, menyatakan benar bahwa Sudifin Rajaguguk (54), Manajer PTPN 13 Kebun Parindu telah melaporkan kasus pengelapan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri, Senin (1/2), pukul 22.55.

Kepala Tata Usaha (Ka TU), PTPN 13 Kebun Parindu, Yb (44) sejak tahun 2008-2009 telah berhasil menggelapkan dana senilai Rp 3,436.511.327. Kapolres Sanggau, AKBP Iwayan Sugiri, melalui Kasat Reskrim, AKP Heni Agus Sunandar, menyatakan benar bahwa Sudifin Rajaguguk (54), Manajer PTPN 13 Kebun Parindu telah melaporkan kasus pengelapan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri, Senin (1/2), pukul 22.55.

Adapun kronologi kasus ini adalah ketika PTPN 13 Parindu menerima surat  imbauan dari Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pontianak pada tanggal 09 Oktober 2009, bahwa PBB tahun 2009 belum dibayar dan kemudian pelapor mendisposisikan kepada pelaku untuk meminta uang ke direksi PTPN 13 Pontianak dan selanjutnya uang tersebut ditransfer ke Bank Mandiri Sanggau dan diambil oleh pelaku pada tanggal 29 Oktober 2009, namun uang tersebut tidak juga disetorkan ke PBB hingga setelah dikonfirmasi ke kantor PBB, bahwa PBB tahun 2008 juga belum dibayarkan, bahkan kemudian diketahui telah menggelapkan uang Jamsostek dan uang kerja remisi pembayaran TBS, selain itu pelaku juga meminta uang pembayaran fiktif serta uang kerja remise yang belum dipertanggungjawabkan.

Setelah dilakukan audit, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan membuat pernyataan untuk mengembalikan uang tersebut dengan cara mengangsur setiap minggunya sebesar Rp 797.280.057 selama enam minggu berturut-turut, sejak 25 Januari hingga 6 Maret 2010, namun hingga sekarang pelaku belum membayar uang tersebut sesuai surat pernyataan dan akhirnya dilaporkan ke Polres Sanggau.

Disampaikan Kasat Reskrim bahwa saat ini Yb sudah ditangkap, Rabu (3/2) sekitar pukul 16.00, di rumah dinasnya di Komplek PTPN 13 Kebun Parindu dan tengah menjalani pemeriksaan.

”Kami masih mendalami kasus ini dan mengembangkan kemungkinan-kemungkinan lain dari hasil keterangan-keterangan pelaku dan saksi,” ujar Kasat Reskrim.

Jika benar pelaku terbukti melakukan tindakan penggelapan, maka Yb terancam dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP dengan tuduhan penggelapan dan diancam dengan kurungan lima tahun penjara.