You are here

Inilah Alasan DPRD Sanggau Hearing Terbatas

Pelaksanaan hearing atau dengar aspirasi di gedung DPRD Kabupaten Sanggau pada 25 Oktober kemarin mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Pasalnya hearing yang dilakukan kemarin itu tidak dihadiri secara lengkap oleh LSM, Ormas, Tokoh masyarakat, tokoh agama (Tomag) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada. Sejauh yang diketahui hearing hanya mengundang sejumlah Camat, Kades, dari 15 Kecamatan dan hanya beberapa utusan tokoh masyarakat. Sehingga beberapa kalangan menilai hearing yang dilakukan kurang tepat mewakili seluruh aspirasi masyarakat Kabupaten Sanggau.

Namun kenyataan tersebut tidaklah sepenuhnya benar. DRPD Kabupaten Sanggau menjawab beberapa kritikan yang disuguhkan. Melalui siaran pers DPRD Kabupaten Sanggau yang diterima wartawan tertanggal 2 November menyebutkan, ketidakhadiran unsur-unsur organisasi kemasyarakatan tersebut merupakan keputusan Bupati Sanggau, H. Setiman H. Sudin. Artinya undangan tersebut dibatasi berdasarkan kemauan Bupati, DPRD tidak memiliki kewenangan.

 “Mengenai pelaksanaan hearing atau dialog sebagaimana diketahui bahwa tatkala legislatif melaksanakan kegiatan mesti undangannya melalui Bupati. Legislatif tidak bisa mengundang langsung peserta, karena itu melanggar etika organisasi dan jabatan,” demikian tulis Kasubag  Maskoltur Setwan DPRD Kabupaten Sanggau, David Livingston dalam siaran pers tersebut.

 David juga menjelaskan, alasan kedua yang diberikan DPRD terkait ketidaklengkapan kehadiran para Ormas, LSM, OKP, Tomag dan Tomas itu, dikarenakan hanyalah keterbatasan dana yang ada. Sehingga memaksa undangan pun dibatasi.

 “Ini semata-mata dikarenakan dana untuk penyelenggaraan sangat terukur, dengan kata lain, kemampuan dana yang tersedia sangat terbatas. Oleh karenanya surat DPRD nomor 005/179/DPRD kepada Bupati hanya menentukan jumlah peserta perkecamatan,” ungkapnya.

 Selanjutnya, yang hadir kala itu, menurut yang tertuang dalam siaraan pers, hanya 16 orang peserta dari Kecamatan Kapuas termasuk Camatnya, 10 orang Kades, 5 orang Tomas. Sedangkan untuk 15 Kecamatan lainnya, mengundang masing-masing 6 orang peserta termasuk Camatnya, tiga orang Kades dan 2 orang Tomas.

 “Kewenangan sepenuhnya yang menunjuk siapa, dari mana mewakili organisasi apa, adalah Bupati, dalam hal ini (masing-masing Kecamatan,red) tentu Camat setempat,” tegas David.