You are here

Eksekusi Ruko Gagal Dilaksanakan

Jalan Gajah Mada, Selasa, (9/3) kemarin sekitar pukul 13.30 ditutup dua arah oleh jajaran Polres Sanggau. Hari itu rencananya akan dilaksanakan eksekusi sebuah Ruko (rumah toko) oleh pengadilan negeri (PN), namun di ujung waktu panitera datang dan membatalkan eksekusi Ruko tersebut.

Jalan Gajah Mada, Selasa, (9/3) kemarin sekitar pukul 13.30 ditutup dua arah oleh jajaran Polres Sanggau. Hari itu rencananya akan dilaksanakan eksekusi sebuah Ruko (rumah toko) oleh pengadilan negeri (PN), namun di ujung waktu panitera datang dan membatalkan eksekusi Ruko tersebut.

Menurut keterangan K. Napitupulu panitera yang telah ditunjuk PN Sanggau pembatalan eksekusi tersebut didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak yakni dari pihak Remon Ramli selaku pemilik lama dan dari Yuliani pemilik baru.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani di hadapan ketua PN Sanggau beberapa saat sebelum eksekusi dilaksanakan menyepakati tiga poin. Pertama, pihak Ramond akan menyerahkan Ruko tersebut kepada Yuliani dalam kondisi baik pada tanggal 23 maret 2010 tanpa adanya syarat apapun. Kedua, saat ini gugatan Remon dalam banding ke pengadilan tinggi dan jika dalam banding tersebut dimenangkan Remon maka Yuliani harus menyerahkan kembali Ruko tersebut juga tanpa syarat apapun. Ketiga adalah jika dari kedua belah pihak melanggar dari kesepakatan maka akan dipidanakan di muka pengadilan.

“Kami hanya menyampaikan petikan kesepakatan antara mereka berdua di depan ketua PN, namun jika nanti mereka ada yang melanggar maka mereka tahu sendiri konsekwensinya,” ujar Napitupulu.

Dari keterangan yang dihimpun, Ruko milik Remond Ramli tersebut sebelumnya menjadi anggunan di bank BNI 46 Sanggau lantaran mengalami kemacetan dalam kreditnya maka sesuai dengan akta kesepakatan Ruko tersebut akan disita dan dilelang.

Pada 12 Agustus 2004 lelang dimenagkan oleh Niko Borneo yang beralamat di Parindu dan selanjutnya dijual kepada Yuliani. Karena Yuliani merasa Ruko tersebut sudah menjadi miliknya. Pada 13 April 2009 mengajukan permohonan kepada PN Sanggau untuk melakukan eksekusi Ruko tersebut dan baru pada 11 Januari 2010 pihak PN sanggau melayangkan surat peringatan kepada Remon untuk mengosongkan Ruko yang ditempatinya tersebut. Namun dengan berjalannya waktu Remon tidak lekas mengosongkan sehingga puncaknya kemarin eksekusi tersebut akan dilaksanakan walau akhirnya batal.

Dari keterangan Heri Suhairi SH selaku kuasa hukum Yuliani menjelaskan pihaknya masih memberikan kelonggaran kepada Remon untuk beberapa waktu kedepan untuk megosongkan atas dasar kemanusian.

“Kita sudah sepakati 23 Maret nanti akan diserahkan dari hasil kesepakatan kami didepan ketua PN tadi,” ujar Heri sesaat pembacaan akta kesepakatan oleh Panitera.