You are here

‘Berkas TPA’ Sudah Dilipahkan

Setelah sekian lama akhirnya berkas kasus dugaan Tipikor terkait pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Meliau tahun 2007 oleh Kejaksaan Negeri Sanggau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanggau, pada Kamis (3/3) sekitar pukul 13.00

“Sudah diserahkan ke bagian paniteraan, kamis kemarin, jam satu,” kata, Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Pratama, Anton Hardiman, SH kepada wartawan, Jum’at (4/3) lalu

Selain BAP, Anton yang saat penyerahan didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari, Jaksa Muda, Ketus Yogiswara, SH juga menyerahkan, barang bukti serta surat dakwaan. Dan didalam surat dakwaan kasus dugaan kerugian negara tersebut, Kejari telah menetapkan lima tersangka, diantaranya yakni mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008, YAE dan dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (Camat Sekayam/sekarang. Menjadi Camat Meliau 2007) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN)

Sedangkan untuk FJ, anak pemilik lahan di Kecamatan Meliau, yang kini masih dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang. Kejari mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapat kabar apapun tentang dimana keberadaan FJ sekarang.

“Untuk FJ, sampai sekarang kita masih belum mendapat kabar, tapi kita sudah meminta bantuan dari pihak kepolisian dan imigrasi untuk mencekal yang bersangkutan untuk pergi ke luar negeri,” jawab Anton.

Menurutnya, usaha lain juga telah dilakukan oleh pihak Kejari untuk mempersempit ruang gerak FJ untuk melarikan diri lebih jauh lagi, dan melacak keberadaan sang buron. “Kita sudah ke Kejagung dan memberikan pengumuman melalui Kejagung untuk disampaikan BAHWA Orang INI DPO,” jelasnya.

Semantara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Lie Sony membenarkan penyerahan berkas kepada pihaknya tertanggal tersebut. Dikatakan Sony, penjadwalan sidang akan segeran dilaksanakan.

“Hari Kamis depan, tanggal 10,” jelasnya saat dikonfirmasi.