Di Sanggau semakin hari semakin meningkat aksi kriminal yang terjadi. Mulai dari pencurian bahkan perampokan dengan ancaman sering dijumpai dan terakhir dialami bendahara KUD Pancur Kasih yang dirampok lima orang tak dikenal hingga uang Rp400,725.000 lepas dari tangannya, Senin, (15/3).
Kronologis kejadian seperti yang disampaikan Kapolsek Meliau Iptu. Ismail Tarif saat dikonfirmasi kemarin menjelaskan. Peristiwa tersebut terjadi sore hari sekitar pukul 17.00 wib di desa Kuala Boyan sekitar 200 meter dari simpang SP 5 Kecamatan Meliau. Dua orang yang diketahui sebagai Bendahara KUD Pancur Kasih benama Joni (34) dan seorang temannya bernama Fincensius (54) pulang dari PT BHD dengan membawa uang milik KUD yang tidak lain adalah uang milik petani sawit. Di lokasi kejadian daerah tersebut memang sepi orang karena hanya ada kebun-kebun sawit dan hutan di sekelilingnya.
Mereka dicegat lima orang perampok yakni dua orang dari depan, dua orang dari belakang dan satu lagi dari samping dan mereka membawa senjata tajam berupa sabit, dan sejata api laras panjang namun mirip senapan angin.
Sempat terjadi aksi perlawanan dan dari peristiwa tersebut Joni mengalami luka memar dikepala bagian belakang dan demikian juga temannya mengalami luka memar dibagian pinggang dan uang yang disimpan dimotor berhasil dibawa kabur perampok.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut dan sampai saat ini kami sudah berkoordinasi dengan seluruh polsek dan Polres,” ujar Ismail.
Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan hanya sebuah kayu kasau dan saksi korban masih dalam pemeriksaan pihak yang berwajib.
Menurut keterangan saksi yang disampaikan Kapolsek, selama perjalanan dari PT BHD ke KUD dimana jaraknya tidak lebih dari 10 km tersebut Joni dan Finsensius tidak merasa ada hal yang aneh bahkan dilokasi kejadian tidak melihat adanya motor milik pelaku, namun tiba-tiba saja muncul dari dalam hutan.
Sajauh ini belum ada pihak yang dicurigai menjadi actor perampokan bendahara KUD ini, karena alat bukti dan keterangan saksi korban masih terlalu dangkal dan perlu pendalaman yang lebih jauh.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
