Pada tahun 2006 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas pernah menyalurkan dana sebesar Rp 200 juta untuk nelayan tradisional di Desa Arong Parak. Menurut H. Bodang, Desa Arong Parak, dari akhir Tahun 2006 sampai sekarang masyarakat mempertanyakan dana Kedai Pesisir. Kemana arah rimbanya dana tersebut?
Dana Kedai Pesisir yang dikelola Koprasi Berkat. Namun plang koperasinyapun tidak ada, jadi di ujung jabatan berakhir masyarakat mempertanyakan kepada kepala desa tentang dana kedai pesisir yang sampai sekarang tidak jelas, padahal dana tersebut sudah cair pada tahun 2007. Mengatasnamakan koperasi. Yang mana koperasi mempunyai ketua dan ketuanya adalah Diman dan bendaharanya adalah H.Yusniar yang sekarang menjabat sebagai Camat Desa Tangaran.
“Jadi tolong kepada pihak yang berwajib menangani masalah dana kedai pesisir yang diberikan melalui Dinas Perikanan Dan Kelautan(DKP). Pusat Di Salurkan ke DKP Kabupaten untuk Kedai Pesisir agar dapat mengetahui kemana dana tersebut, dapat membuktikan siapa pengurusnya dan siapa anggotanya,” kata H. Bodang.
Sementara menurut H.Yusniar yang sekarang menjabat sebagai Camat Tangaran Mantan Kabid Pesisir DKP Sambas mengatakan, dana Rp 200 juta adalah dana kedai pesisir. Dulunya bukan koprasi. “Karena Diman mempunyai persyaratan lengkap oleh kepala Dinas DKP Sambas memutuskan Diman berhak mendapatkan dana tersebut,Pada saat saya sedang ujian di Singkawang. Diman dan bendaharanya pada waktu itu juga pergi ke BNK BRI cabang Singkawang,” kata Yusniar.
Namun bendaharanya tidak membawaKTP,jadi dana tersebut tidak bisa cair. Dengan inisiatif Diman menanyakan kepada pihak Bank apakah boleh menggunakan KTP Bendahara untuk sementara dan pihak Bank mengiyakan. Kemudian Diman menelepon saya menanyakan apakah saya bawa KTP.
“Saya jawab iya jadi untuk mencairkan dana perlu KTP bendahara, maka KTP saya difoto kopi dan saya di jadikan bendahara sementara. Pada saat itu dicairkan Rp 120 juta dan Diman berbelanja di Singkawang,” ujarnya.
Pada tahun 2007 atau awal 2008 BPKP mewajibkan membentuk koperasi. Namun dana tersebut sudah cair terlebih dulu. Maka dibentuklah koperasi walupun umurnya masih muda. Dana tersebut adalah bantuan murni, bukan untuk bantuan nelayan akan tetapi bantuan yang berupa sarana dan prasarana yang diperjualbelikan untuk keperluan nelayan.
“Setelah itu saya berpikir saya bukan bendahara dan tidak mempunyai kepentingan apapun didalamnya ditambah lagi saya tidak memegang uang tersebut,saya membuat pernyataan kepada Diman bahwa saya tidak berkaitan dengan hal ini,dan surat pernyataan itu masih ada," ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi ke Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Staf pegawai Kabid (Kepala Bidang) Pesisir mengatakan, dana kedai pesisir itu untuk kelompok bukan perorangan. Ketika dikonfirmasi via telpon kepada Kadis DKP mengatakan, daripada menimbulkan fitnah lebih baik terjun ke lapangan dan langsung ke pengelolanya untuk di pertanyakan akan masalah ini.
Kadis DKP Kabupaten Sambas menyarakan agar kedai pesisir bisa lebih eksis dan maju dipersilkan masyarakat nelayan beramai-ramai untuk berbelanja di kedai tersebut dengan kontan. Kedai bukan tempat berhutang. “Kami mengimbau kepada berbagai pihak terutama para nelayan janganlah punya niat apalagi menganjurkan orang lain untuk berhutang di kedai pesisir dan jangan dibayar karena itu dana pemerintah.Jika ada yang punya niat dan cara-cara seperti ini sangat menyesatkan dan akan merugikan masyarakat nelayan itu sendiri," ujarnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
