Pendidikan merupakan hal yang sangat urgen, baik untuk individu maupun untuk masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan pendidikan maka tidak ada lagi kebodohan. Namun ironi justru terjadi di Kabupaten Sambas. Ketika Raperda pendidikan yang diusulkan ditolak.
Terang saja hal ini menjadi tanda tanya masyarakat. Menurut Ketua Komisi D, Bruno, sebenarnya ditolak bukan karena isinya, isinya sudah dibahas bab demi bab tapi hari terakhir tanpa sepengetahuan pihaknya, kata sistem dibuang. Sebenarnya raperda ini disampaikan ke dewan dengan judul sistem penyelenggaraan pendidikan.“Nah, kita melihat judulnya sudah masuk kita sudah ok langsung kita bahas. Mungkin usulan pembahasan bab demi bab hari terakhir tanpa kehadiran kita, kata sistem dibuang menjadi penyelenggaraan pendidikan. otomatis kalau itu kita acc pendidikan kita ini sudah bukan merupakan sistem,” kata Bruno.
Secara rasional Bruno menyebut UU Pendidikan itu adalah sistem pendidikan nasional tetap ada kata sistem. Mengapa dianggap penting kata sistem karena kalau tidak, akan terjadi masing-masing punya kemauan, punya jalur masing-masing malah mungkin nanti masing-masing akan membuat raperda tersendiri.
“Macam PAUD yang sudah masuk meminta dana 20% dari APBD, kalau begitu kan bermasalah, " jelasnya.
Brurno menambahkan, yang menjadi hambatannya adalah dari kata sistem.
“Saya pikir kalau mau masukan Raperda pendidikan harus benar-benar riil, contohnya pada jam belajar, yaitu pada pukul 07.00-12.00, namun pada pukul 09.00 masih ada anak-anak sekolah yang di luar, ini akan membuat generasi yang terputus," tambahnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
