Sebagaimana keterangan Kades Arung Parak, Bodang kepada media ini mengatakan sangat menyesalkan perbuatan yang telah dilakukan Arpian Jakfar. Menurutnya perbuatan Arpian telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Arpian diduga kuat melakukan meyalah gunakan wewenang dengan cara melawan hukum dengan menjual sapi bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Bodang mengharapkan penyelewengan tersebut diproses secara hokum serta memeriksa pelaku dan meminta keterangan saksi-saksi.
Bermula Bantuan ternak sapi yang diterima salah satu kelompok Tani di Desa Arung Parak Kecamatan Tanggaran yang telah diserahkan ke kelompok tani lewat Dinas Perternakan Kabupaten Sambas. Bantuan tersebut diterima kelompok tani Desa Arung Parak tahun 2000-2001 sebanyak 6 (enam) ekor. Keenam ekor sapi tersebut diserahkan kepada enam orang penerima yakni Ma,La,Rn,Mn,In dan salah satunya Ar.
Menurut Artian Jakfar salah seorang petani yang menerima sekaligus yang diduga menjual sapi tersebut mengatakan bahwa mengakui telah menjual sapi bantuan tersebut dengan alasan sapi tersebut ketika melahirkan telah mengalami kelainan yaitu rahimnya keluar. Atas pertimbangan mentri hewan setempat Sapi tersebut ditukar agar dapat dikembangkan. Lalu Arpian menjual sapi tersebut ke salah seorang keluarganya di Parit merdeka (matang buah) kecamatan Paloh dengan harga Rp 7.000.000.,kemudian ia membeli sapi jenis Bali dengan harga Rp.6.000.000. Sisa Pembelian Rp 1.000.000 ditabungkan ke salah satu Bank untuk ongkos naik haji.
“Anak sapi yang dilahirkan sapi bantuan tersebut saya jual dengan Harga Rp.7.000.000. karena itu adalah haknya. Sebagai upah memelihara induk selama dalam rawatannya,” tuturnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
