You are here

KPUD Sambas Tetapkan Hasil Perolehan Suara

Keputusan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas Nomor 25  Tahun  2011 di Aula Kantor Bupati Sambas  Selasa, (29/3) tentang  hasil penghitungan  suara  dan pengumuman  hasil  pemilihan  umum Bupati dan wakil Bupati Sambas Tahun 2011, memutuskan beberapa hal.

Pertama, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas tentang  Penetapan  dan  Pengumumuman  Hasil Pemilihan  Umum Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun  2011. Kedua, Hasil  Rekapitulasi  penghitungan  perolehan suara masing-masing pasangan  calon Bupati  dan Wakil  Bupati  Sambas  tahun  2011 yang  meliputi  19  Kecamatan  sebagaimana dimaksud dalam berita acara  rekapitulasi  hasil pengitungan suara Pemilihan  Umum Bupati dan Wakil Bupati  Sambas  di tingkat   Kabupaten Sambas (Model DB-KWK.KPU).

Catatan pelaksanaan  rekapitulasi hasil  penghitungan  pemilihan  umum bupati  dan wakil bupati Sambas tahun  2011 (lampiran  Model DB!-KWK.KPU) yang telah  disahkan  dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas.

Ketiga, jumlah perolehan suara  sah seluruh  pasangan  calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan  umum bupati dan wakil bupati  sambas tahun 2011 adalah sebanyak 245.195 (Dua Ratus  Empat  Puluh  Lima Ribu  Seratus Sembilan Puluh Lima).

Keempat, jumlah  suara  tidak sah  dalam Pemilihan Umum Bupati dan wakil bupati Sambas tahun2011 adalah 4.353 (Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga).

Kelima, menetapkan rincian perolehan suara sah masing-masing pasangan calon Bupati  dan Wakil Bupati  Sambas 2011 adalah sebagai berikut. Nomor urut 1 nama pasangan  calon  dr. Hj. Juliarti  Djuhardi Alwi M. Ph dan DR. Pabali Musa,M.Ag Jumlah perolehan suara 85.782 prosentase 34,8952 persen. Nomor urut 2 Drs. H. Darwin Muhammad dan Darso 55.168 suara prosentase 22,4996 persen. Nomor urut tiga  Ir.H.Prabasa Anantatur,MH dan Ir.H. Hasanusi, MM 67.468 suara 27,5161 persen. Drs.H.Tufitriandi, MM dan Perden Fidaus S.sos 9.249 suara 3,7721 persen. Drs.H.Munawar,M.Si.dan dr. Bonefasius Boni 27.528 suara prosentase 11,2270 persen.

“Keputusan  ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan  dengan ketentuan  apabila dikemudian hari  terdapat  kekeliruan  dalam penetapannya,akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," ujar Ketua  KPUD Sambas Su'ib.