Di Sambas hingga hari ini baru ada tiga perusahaan yang memiliki serikat pekerja, sementara perusahaan lainnya masih belum ada. Ketiga perusahaan yang dimaksud yakni, PT Sumber Djantin, PT ANI, dan PT MCL.
Di Sambas hingga hari ini baru ada tiga perusahaan yang memiliki serikat pekerja, sementara perusahaan lainnya masih belum ada. Ketiga perusahaan yang dimaksud yakni, PT Sumber Djantin, PT ANI, dan PT MCL.
Seperti dikatakan Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan, Dinsosnakertrans Sambas, Syardi, keberadaan serikat pekerja sangat penting peranannya. Dimana pekerja sebagai bagian organisasi produksi yang berpotensi mendatangkan manfaat, sehingga perlu ditata dalam suatu perkumpulan yang dapat memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerjanya.
Ia menambahkan, untuk tahun ini upah minimun regional kabupaten Sambas sebesar Rp 835 ribu.dan upah itu wajib diberikan setiap perusahaan pada tenaga kerjanya. Saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh perusahaan yang ada, terkait dalam pemberian upah butuh, dimana tidak sedikit perusahaan yang sering melanggar ketentuan pemberian upah buruh.
Misalnya pemberian upah lembur karyawan, dimana dalam ketentuan, maksimal jam lembur karyawan adalah 3 jam, jam pertama diberi upah tambahan, kemudian jam kedua dan berikutnya diberi kelipatannya.
Tapi biasanya yang terjadi tidak demikian, “ tiga jam karyawannya lembur, upahnya dipukul rata, “ kata Syardi.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan terus pengawasan pada perusahaan, jika ditemukan perusahaan berbuat itu, tentu akan kita lakukan pemberian peringatan. Jika kedua kalinya masih tetap dilakukan, pihaknya langsung lakukan penyelidikan pada perusahaan bersangkutan.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
