Pemerintrah Kabupaten Sambas mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Sambas untuk dibahas bersama. Kelima Raperda itu adalah, rencana pembangunan jangka panjang, retribusi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, adiminitrasi kependudukan, Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Subah, dan penyertaan modal.
Wakil Bupati Sambas, Juliarti pada saat penyampaian draf Raperda di DPRD Sambas, Senin(15/3), mengakui ada keterlambatan pembahasan draf lima Raperda, namun bukan menjadi alasan baginya agar Raperda yang diajukan untuk dibahas bersama.
Terutama pada draf Raperda tentang retribusi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, telah mengacu pada Undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi. Terakhir juga telah diterbitkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku 1 Januari 2010.
Keduanya sangat berbeda dengan undang-undang lama. Sehingga tujuan dari pembentukan Raperda ini adalah untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengusahaan usaha burung walet. Isi dari draf tadi berfungsi untuk mengatur dua jenis pengelolaan dan pengusahaan walet, yakni mengatur habitat walet secara alami dan diluar habitat alami, terdiri dari 23 BAB dan 43 pasal.
Begitu juga dengan Raperda tentang Adiminitrasi Kependudukan, tujuannya sebagai perwujudan UUD 45 , untuk memberikan perlindungan bagi perisitiwa kependudukan bagi masyarakat. Selain itu juga mengatur sistem pelayanan kependudukan yang profesional dan tetap mengacu pada aturan nasional, terdiri dari 19 BAB dan 93 Pasal
Raperda lainnya tentang KTM Subah, draf yang diusulkan Pemda Sambas terdiri dari 9 BAB dan 11 pasal, serta lampiran. Sedangkan Raperda tentang penyertaan modal Pemda Sambas pada PDAM Sambas merupakan salah satu persyaratan penyertaan modal itu sendiri. Agar pembahasan menjadi efektif, DPRD membentuk panitia khusus untuk masing-masing Raperda. Paripurna akan dilanjutkan kembali pada Jum’at (19/3).
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
