Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang sistem penyelenggaraan pendidikan dan pendidikan anak usia dini (PAUD) terpaksa harus ditunda penetapannya menjadi peraturan daerah kab sambas. Nasib kedua raperda ini berbeda terbalik dengan dua raperda lainnya yang bersamaan pengajuan dan pembahasannya. Yakni raperda tentang izin usaha jasa konstruksi dan raperda tentang pencabutan tujuh buah Perda Kabupaten Sambas.
Kedua raperda yang terakhir disebutkan tersebut diatas, resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah mendapat persetujuan wakil rakyat di DPRD Kab Sambas. Tujuh fraksi di DPRD Kab Sambas setuju dan menerima kedua raperda itu ditetapkan menjadi perda kab sambas. Penetapan tersebut setelah melalui paripurna pendapat akhir fraksi terhadap empat buah raperda yang diajukan pihak eksekutif di ruang sidang utama DPRD Kab Sambas, Selasa (29/3).
Paripurna dipimpin langung Ketua DPRD Kab Sambas, H Mas’ud Sulaiman tanpa didampingi ketiga wakil ketua lainnya. Jumlah pejabat eselon II dan III yang menghadiri paripurna itu pun dapat dihitung dengan jari, sedangkan dari legislatif dihadiri sekitar kurang lebih 30 wakil rakyat. Sidang baru dimulai sekitar pukul 10 pagi, atau molor satu jam dari undangan sidang paripurna.
Mayoritas fraksi di Senayannya Bumi Terigas itu menerima rancangan peraturan daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan tujuah buah Peraturan Daerah Kab Sambas dan menolak rancangan peraturan daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan rancangan peraturan daerah tentang PAUD. Hanya satu fraksi yang menerima tiga rancangan peraturan daerah minus raperda PAUD, yakni Fraksi Hanura yang dikemukakan Mardani.
Menurut dia, sistem penyelenggaraan pendidikan di bumi terigas mutlak diperlukan, hanya saja dijelaskan dia mengenai raperda PAUD sebaiknya digabung dengan raperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan. “Pendidikan anak usia dini sangat mutlak kita prioritaskan, karena hal ini menyangkut langkah awal kita menyiapkan generasi awal kabupaten sambas yang bermutu, mengenai perubahan redaksi judul raperda sistem pendidikan, menurut saya hal tersebut jangan terlalu dipermasalahkan yang terpenting adalah substansi raperda itu,” pinta dia.
Sedangkan 6 fraksi dari 7 fraksi meminta pembahasan ulang raperda sistem penyelenggaraan pendidikan dan PAUD. Ada beberapa fraksi yang masih mempermasalahkan redaksi dan beberapa pasal dalam kedua raperda itu. Diantaranya dari fraksi PIB yang dikemukakan Sudarwin. Fraksinya lanjut dia tidak akan menerima jika raperda mengacu pada masukan panitia khusus yang menghilangkan kata sistem pada judul raperda. “Kata sistem tentunya menunjukkan keterkaitan yang erat antara pasal perpasal,” imbuh dia. Dia menyarankan agar hal ini dapat dibahas pada paripurna berikutnya.
Fraksi rakyat bersatu, Bahidin Hifni juga mengungkapkan hal yang senada dengan fraksi PIB. Bahkan saran dia agar raperda PAUD tetap disatukan dengan Raperda SPP. Fraksi yang menginginkan judul raperda SPP tetap dengan kata sistem penyelenggaraan pendidikan adalah fraksi demokrat. Darwani sebagai perwakilan juru bicara fraksi menegaskan tetap mendukung sesuai judul raperda yang diajukan Bupati sebelumnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
