You are here

Dewan Pertanyakan MoU Kejari dan Pemda

Ketua Komisi A, DPRD Sambas, Muzahar mempertanyakan perjanjian kerjasama (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara, antara Pemkab Sambas dan Kejaksaan Negeri Sambas. Ada kesan Pemda Sambas mengabaikan peranan petugas bagian hukum di lingkungan kerjanya, sampai harus melakukan kerjasama dengan Kejari.

Ketua Komisi A, DPRD Sambas, Muzahar mempertanyakan perjanjian kerjasama (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara, antara Pemkab Sambas dan Kejaksaan Negeri Sambas. Ada kesan Pemda Sambas mengabaikan peranan petugas bagian hukum di lingkungan kerjanya, sampai harus melakukan kerjasama dengan Kejari.

Sejauh ini ia ketahui baru Dinas Pendidikan Sambas yang melakukan kerjasama dengan Kejari Sambas sehinga menimbulkan pertanyaan. “Ada apa dengan Dinas Pendidikan melakukan kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha kepada Kejari,“ kata Muzahar.

Disinyalir, dinas lainnya juga ada melakukan bentuk kerjasama serupa.”Nanti akan kita tanyakan pada dinas terkait, apa maksud dan tujuan kerjasama tadi,” ujarnya

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Sambas, Murjani menyatakan, bentuk kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha dilakukan Kejari  adalah sah- sah saja. Dulu Kejari pernah meminta agar Pemkab Sambas melakukan kerjasama di bidang itu. Mengingat Pemkab masih mampu menanganinya, sehingga permintaan itu ditolak.

Kasi Intel, Kejari Sambas, Taliwondo mengatakan, tidak salah jika Kejari Sambas melakukan kerjasama pada Pemkab Sambas di bidang pelayanan hukum. Dalam hal ini adalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara, karena di Kejari ada bagian itu yang menangani tentang kerjasama berbagai pihak.

Sementara ini sudah ada beberapa instansi yang melakukan kerjasama dengan Kejari Sambas, diantaranya BPS, Dinas Kimraswil, Dinas Pendidikan, Administarsi Pelabuhan, dan lainnya.

Namun Taliwondo menekankan, bentuk kerjasama ini hanya bidang hukum perdata dan tata usaha negara, bukan pidana. ”Tidak ada kesan Kejari membela dinas terkait jika terdapat pelanggaran. Karena bentuk kerjasama ini adalah upaya Kejari memberikan service di bidang pelayanan hukum,” katanya.