Ketua Badan Permusyawarahan Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Ronal meminta pemerintah daerah untuk mendata ulang dan melakukan pendataan terkait permasalahan pembebasan tanah masyarakat.
Karena dengan begitu, Pemkab tidak lagi harus mengeluarkan dana banyak pada setiap tahunnya, karena selama itu banyak masyarakat yang mengaku tanah yang dibangun perkantoran Pemkba Sambas. Mulai kantor Disperindagkop sampai ke gudang KPU lama belum tuntas perlunasan pembelian tanah. Padahal Pemkab sendiri sudah melunasi semua pembayaran pembebasan lahan.
Hal ini dilakukan Ronal, karena ia sebagai ketua BPD Desa Dalam Kaum, setiap rapat desa selalu masalah pembebasan lahan di areal perkantoran Pemkab Sambas, permasalahan itu selalu dihadapkan kepadanya dari beberapa warga yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
“Jika permasalahan ini dibiarkan terus, ia khawatir akan ada gugatan baru dari warga ke Pemkab Sambas, ” kata Ronal.
Indikasi untuk mengarah ke sana sudah terlihat pada peta yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2009, dimana terdapat sembilan bidang tanah, mulai dari Kantor Disperindagkop sampai Gudang KPU lama, dengan nomor sertifikat yang tercantum, M158 M159, M160, M61, M62, M163, M64, M165, M166. Padahal nomor sertifikat tersebut tidak tercantum dalam lampiran SK Gubernur no 511/M.1/prona/1984.
Indikasi lainnya,lahan tersebut berupa ladang dan kebun sahang,anehnya pemiliknya lebih dahulu membuat sertifikat lahan tersebut ketimbang membuat sertifikat rumah tingalnya, tak jauh dari lahan tadi.
Untuk itu, ia minta Pekab Sambas untuk secepatnya mengkaji dan mendata ulang, karena jika dibiarkan, akan timbul gugatan baru pada Pemkab Sambas, tentunya akan merugikan keuangan daerah Sambas.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
