You are here

Angka Perceraian di Sambas Meningkat

Pernikahan merupakan ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain hal. Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat, dan masyarakat.

Namun pada kenyatannya, dalam lingkup kehidupan pernikahan, perceraian menjadi jalan atau cara bagi keluarga atau pasangan yang dilanda masalah yang bagi mereka masalah itu sudah tidak dapat diatasi, maka dengan perceraian mereka berpikir dapat mengakhiri masalah yang terjadi dalam rumah tangganya.

Salah satu besarnya perceraian yang ada di Kabupaten Sambas pada tahun 2010 sebanyak 658 perkara perkecamatan pada data Pengadilan Agama Sambas. Sedangkan faktor -faktror penyebab terjadinya perceraian pada data Pengadilan Agama Sambas bulan januari sampai dengan bulan desember 2010 jumlahnya mencapai 493, salah satu faktor yang paling dominan yang terjadi adalah tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga sebanyak 440.

Tidak hanya itu jumlah perkara ghaib yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 275 mengenai perceraian, baik itu cerai gugat maupun cerai talak. Sebagian besar perkara ghaib disebabkan oleh salah satu pihak berpekara bekerja sebagai TKI diluar negeri dan tidak diketahui alamatnya.

Menurut Rudi Hartono, Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Sambas, banyaknya penyebab yang terjadi adalah masalah faktor ekonomi. “Sang istri menuntut honor suaminya untuk mencukupi keperluan tetapi tidak terpenuhi sehingga menyebabkan sering terjadi pertengkaran maupun perselisihan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Jum'at, (18/2).

Rudi menambahkan banyaknya masalah yang terjadi di daerah Tebas dengan 96 perkara, sedangkan untuk Kecamatan Sambas ada 90 perkara, dan perkaranyapun bervariasi tidak hanya pada cerai gugat maupun cerai talak tapi juga nisbat nikah.

Justru banyaknya terjadi perceraian dikarenakan kesadaran masyarakat semakin tinggi, sebagai contoh suaminya yang pergi menjadi TKI meninggalkan istrinya selama beberapa tahun sehingga membuat istrinya memutuskan untuk bercerai mauapun menikah lagi, dan hal ini terdapat 275 perkara.

”Pada tahun 2011 terdapat 84 perkara mengenai perceraian, jadi dari tahun 2009 ke 2010 ada peningkatan sebanyak 113 perkara," ujarnya.