You are here

200 Perumahan Trans Serat Rayon Menuai Masalah

Proyek pembanguan perumahan sebanyak 200 unit untuk 200 kepala keluarga di Dusun Kedondong, Desa Serat Rayon, Kecamatan Tebas menimbulkan masalah. Masyarakat menilai untuk hak penempatan perumahan transmigrasi tersebut syarat dengan muatan bisnis, dimana banyak warga sekitar yang seharusnya mendapat jatah perumahan justru didominasi oleh warga luar.

“Jika tidak cepat disikapi, dikhawatirkan akan menuai permasalahan antara warga sekitar dengan warga pendatang, “ kata Simus Petrus, salah satu warga Dusun Kedondong, yang juga sebagai pelaksana proyek perumahan, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, awalnya pemerintah daerah Sambas membangun sebanyak 350 unit perumahan transmigrasi untuk 350 kepala keluarga. Dimana masing – masing KK mendapatkan satu unit perumahan ukuran 4x5 meter, dan sebidang tanah dengan luas 2 hektare.

Untuk sementara, rumah yang sudah ditempati penghuninya saat ini sebanyak 150 KK, sementara 200 unit lainnya masih belum ditempati. Nah, di sinilah permasalahannya, dari info yang didapat, ternyata 200 unit rumah yang disediakan pemerintah daerah untuk warga transmigrasi, kebanyakan didomonasi oleh warga luar Sambas, padahal dari data sebelumnya, sudah diatur pembagian jumlah warga yang berhak mendapatkan perumahan tersebut. Lokasi perumahan  transmigrasi adalah sekitar 9 kilometer dari pusat kota Tebas.

Ia menceritakan, pada waktu itu yang mendata warga yang berhak mendapatkan perumahan transmigrasi adalah dari  tim tujuh, terdiri dari kepala desa, kecamatan, dan pemerintah daerah, kata Simus. Namun, dalam perjalanannya, ternyata pendataannya tidak selektif, ada warga sekitar yang seharusnya berhak dapat, malah dialihkan pada orang luar. Sehingga timbul kesan, pendataan perumahan tersebut berbau bisnis oleh oknum yang memanfaatkan situasi itu untuk kepentingan pribadi.

Untuk itu, kata Simus, baik tim tujuh maupun pemerintah daerah melakukan pendataan ulang, dan harus benar- benar selektif mana warga yang berhak dapat dan mana yang tidak. Karena jika tidak dilakukan demikian, ia khawatir dalam pencabutan undian nomor rumah nantinya akan menimbulkan konflik, antara warga sekitar dan warga pendatang. “ Ini yang tidak  kita inginkan,” kata Simus.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Sambas, Rusli M Yusuf mengatakan, dalam waktu dekat, DPRD Sambas akan meninjau lokasi perumahan transmigrasi tersebut untuk mengetahui permasalahan sebenarnya yang terjadi.

“Jika perlu kita juga akan panggil kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigras Sambas, untuk dimintai keterangan terkait sistem pola penempatan warga  yang berhak menempati perumahan tersebut,“ katanya.

Untuk sementara, Rusli menyarankan agar warga sekitar yang merasa berhak mendapatkan perumahan tersebut untuk mendata ulang dan mencatat siapa- siapa nama yang  berhak dapat, lalu serahkan nama tersebut pada DPRD Sambas, untuk segera ditindaklanjuti.

Karena untuk sementara ini, DPRD Sambas masih belum melakukan pembagian komisi. Namun, setelah komisi di  DPRD terbentuk, masalah ini akan dibahas.

Lalu, saat saya konfirmasi pada Kepala Sosnakertran Sambas, Suhaimi, mengatakan tidak  mengetahui permasalah tersebut, alasanya karena saat ini ia baru menjabat sebagai Plt Sosnakertrans. “ Tanyakan saja pada Kepala Bagian Transmigrasi, Arsyad, “ katanya.

Saat saya temui, Arysad di ruang kerjanya, alasannya ia sedang sibuk. “ Besok saja datang kembali ke ruang saya, “ kata Arsyad.

Saat saya datang lagi ke ruangan, dan menemuinya. Lagi- lagi Arsyad berdalih, saya harus konfirmasi dulu pada kepala dinas.