You are here

Siapa Sebenarnya yang Tidak Beritikad Baik

Tanggapan atas berita Bank Mandiri di Detik Finance tanggal 23 Februari 2010 dan di Pontianak Post tanggal 24 Februari 2010. Benua Indah Group (BIG) meminta publik memahami dan memaklumi kondisi atau permasalahan sebenarnya.

Tanggapan atas berita Bank Mandiri di Detik Finance tanggal 23 Februari 2010 dan di Pontianak Post tanggal 24 Februari 2010. Benua Indah Group (BIG) meminta publik memahami dan memaklumi kondisi atau permasalahan sebenarnya.

Merujuk dari pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh Thomas Arifin, selaku Direktur Treasury dan Special Asset Management Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang dimuat di Detik Finance dan di Pontianak Post, pokoknya menyatakan bahwa BIG tidak kooperatif menyelesaikan kreditnya dan tidak mempunyai etikad baik dengan mengajukan gugatan No.262/pdt.G/2008/PN. Jkt.sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah diputus di tingkat kasasi mahkamah Agung RI.

Kemudian BIG mengajukan gugatan baru dengan register Nomor 13/pdt.G/2010 tanggal 11 Januari 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara dengan Register nomor 09/PEN/HS/C/2009 PTUN-PTK tanggal 12 Februari 2010 di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.

“Pertama-tama yang perlu diketahui publik, guna menunjang pembangunan perkebunan kelapa sawit dan program transmigrasi, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 1986 tentang pengembangan perkebunan dengan pola perusahaan inti rakyat yang dikaitkan dengan program transmigrasi (PIR Trans), maka pemerintah telah memberikan fasilitas bantuan kredit dengan bunga 16 persen per tahun tanpa denda,” ungkap Kuasa Hukum Benua Indah Group, Suwito, Senin (8/3).

Kemudian, jelasnya,  pada tahun 1993/1994 BIG sebagai perusahaan inti rakyat sekaligus sebagai kontraktor pelaksana, BIG telah menandatangani perjanjian kredit (PK) dengan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) untuk investasi dan modal kerja sebesar kurang lebih 77 miliar. Dana tersebut guna menunjang pembangunan proyek perkebunan kelapa sawit dengan pola PIR Trans. Bunga 16 persen per tahun tanpa dikenakan denda.

“Selain itu untuk pengembangan kelapa sawit plasma juga telah diberikan kredit kepada petani dengan pagu sebesar kurang lebih Rp52 miliar dan kami bertindak sebagai kontraktor pelaksana dengan menerima imbalan fee sebesar 15 persen,” ujar Suwito.

Menurutnya, pembangunan proyek perkebunan kelapa sawit dengan pola PIR Trans tersebut telah dilaksanakan dengan baik meskipun dalam perjalanannnya ternyata telah terjadi kenaikan biaya proyek (Cost Overrun) yang cukup tinggi. Sehingga rasio pembangunan perkebunan kelapa sawit per hektar sesuai ketentuan Bappenas yang dijadikan acuan oleh Bank Indonesia, dimana semula Rp 5 juta per hektar selanjutnya naik menjadi 10 juta per hektar.

“Akibatnya kredit yang diberikan Bapindo menjadi tidak cukup untuk membiayai pembangunan kelapa sawit perkebunan kelapa sawit seluas 28.500 hektar, dan akhirnya kami telah menjual aset-aset milik kami sendiri untuk menambah pembiayanaan agar pembangunan perkebunanan tersebut dapat diselesaikan sesuai rencana,” kata Suwito.

Berkaitan dengan adanya cost overrun tersebut maka equity atau dana jadi meningkat. Sementara jumlah kreditnya tetap dan bahkan pada saat pencairannya tidak dapat dilaksanakan dengan lancar atau tersendat-sendat.

“Bapindo pada saat itu mengalami kesulitan liquiditas akibat adanya kasus Golden Key. Dengan demikian maka debt equity rasio atau perbandingan antara hutang dan dana sendiri menjadi berubah semula 65 persen berbanding 35 persen menjadi 30 persen berbanding 70 persen,” jelas Suwito.

Dalam keadaan yang serba sulit tersebut, dimana inflasi telah mengalami kenaikan yang cukup tinggi dan kebun masih belum menghasilkan buah, kami sebagai debitur masih tetap mempertahankan reputasi dengan membayar bunga secara baik dan posisi kami tetap sebagai debitur lancar sampai dengan tahun 1998.

“Sementara pada saat itu banyak perusahaan lain yang tidak bisa membayar bunga dan kolektibilitasnya tergolong macet sehinggga pengelolaannya telah dialihkan atau diserahkan kepada BPPN, sedangkan BIG posisi kreditnya tetap tergolong lancar dan pengelolaannya masih tetap ditangani Bank Mandiri,” urainya.

Namun demikian pada saat krisis moneter terjadi pada tahun 1998 hingga 2000. Bank Mandiri melalui beberapa addendum perjanjian kredit yang tidak pernah disetujui dan secara sepihak Bank Mandiri telah menaikkan suku bunga dari semula 16 persen per tahun menjadi 34 persen per tahun sampai dengan 55 persen per tahun. Bahkan dikenakan denda sebesar 65 persen per tahun.

“Hal itu tentu sangat memberatkan kami dan sangat bertentangan serta telah menyalah ketentuan inpres tersebut di atas. Akibatnya perkebunan kelapa sawit kami macet total dan hampir semua industri baik sektor ril dan sektor keuangan di Indonesia juga mengalami hal yang sama,” paparnya.

Dikatakan olehnya, bahwa hutang inti yang hanya sebesar kurang lebih Rp 77 miliar dan hutang pokok plasma yang hanya sebesar kurang lebih Rp 52 miliar bila dikenakan bunga 16 persen sesuai ketentuan Inpres di atas, maka jumlah total hutang pokok dtambah bunganya tidak mungkin bisa mencapai sebesar Rp 480 miliar.  

Apalagi dalam proyek PIR Trans tersebut BIG hanya bertindak selaku kontraktor dengan hanya menerima imbalan fee 15 persen sehingga semestinya bila diperhitungkan fee tersebut maka jumlah total hutang  pokok BIG akan semakin kecil atau berkurang. Terlebih lagi dalam proyek ini kepemilikan kebun plasma adalah seluas 21.000 hektar (10.977 KK), dimana jumlah tersebut jauh lebih luas atau besar dibanding kebun inti yang hanya seluas kurang lebih 7.000 hektar.

“Dengan memperhatikan masalah ini maka sebenarnya siapa yang tidak beritikad baik?. Nampaknya management baru Bank Mandiri belum mengerti benar dan belum menguasai kronologis permasalahan secara akurat, lengkap dan rinci mengenai seluk beluk pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola PIR Trans,” kata Suwito.

Dikatakan olehnya, mengingat Bank Mandiri telah menetapkan jumlah hutang, bunga dan denda sebesar kurang lebih 480 Milyar yang dinilai sangat besar dan tidak wajar, maka sangat beralasan dan mempunyai landasan hukum yang kuat bila BIG mengajukan upaya hukum untuk penyelesaian masalah kredit tersebut.

“Sebenarnya sebelum mengajukan upaya hukum, BIG telah beberapa kali mengajukan permohonan rescheduling dan restrukturisasi baik kepada Bank Mandiri maupun kepada KPKNL Jakarta I dengan mengajukan beberapa alternatif atau opsi penyelesaian kredit yang cukup obyektif, fair, adil, dan memperhatikan prinsip win-win solution,” ujar Suwito.

Dalam salah satu opsi penyelesaian kredit BIG telah mengajukan rencana pelunasan kredit dengan membayar pokok, namun semua permohonan restrukturisasi tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan yang serius dan wajar. Padahal BIG sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam hal restrukturisasi kredit.

“Menurut beberapa ahli perbankan bila debitur bersedia melakukan pembayaran pokok hutang saja maka secara prinsip bisnis hal itu sudah menguntungkan dan merupakan jumlah recovery yang optimal dan Bank Mandiri tidak dirugikan. Apalagi bila dibandingkan dengan recovery rate pembayaran hutang pada saat BPPN 27 persen,” terang Kuasa Hukum BIG.

Inti dari uraian tersebut di atas terkesan bahwa BIG telah dipersulit oleh Bank Mandiri dan KPKNL Jakarta I, karena nampaknya mereka bertujuan untuk bisa melelang aset BIG yang menjadi jaminan hutang.

“Memperhatikan uraian tersebut maka sangatlah wajar apabila BIG melakukan upaya hukum dengan tujuan agar lelang tidak dapat dilaksanakan, karena bila lelang dilaksanakan akibatnya BIG akan mengalami kerugian yang sangat besar mengingat jumlah hutang, bunga, denda yang telah ditetapkan oleh Bank Mandiri tidak sesuai dengan ketentuan Inpres,” tegasnya.