You are here

SBSN, Sumber Pembiayaan Fiskal yang Menguntungkan

Kepala Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar SBSN Direktorat Pembiayaan Syariah dan Pengeloaan Utang, Fatati Sriwahyuni, di Grand Mahkota, Kamis (18/3) kemarin, mengatakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau biasa disebut sukuk negara merupakan sumber pembiayaan fiscal yakni pembiayaan APBN pada tahun 2010.

Ia menjelaskan, instrumen ini diberikan oleh pemerintah, kemudian dananya diperoleh dari instrument pasar modal, sehingga investor dapat membeli, dan dana yang diperoleh akan masuk ke rekening pemerintah yang ada di BI (Rekening Bendaharawan Negara) yang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan APBN.  Artinya kalau pemerintah defisit untuk APBN 2010, maka defisit ini akan ditambal, dengan cara penerbitan SBN (Surat Berharga Negara) yang jenis ada dua salah satunya adalah utang negara dan surat syariah negara.

Direktorat Pembiayaan Syariah, Jendral Pengeloaan Utang dari Departemen Keuangan, Khairul Aulad, mengatakan yang serupa bahwa SBSN ini telah dijamin pemerintah, artinya dalam aspek hukum SBSN ini aman dan menguntungkan.

“Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 19 tahun 2008 tentang SBSN pasal 4 tujuan penerbitan SBSN ini untuk membiayai APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek,” kata Khairul. Adapun proyek infrastruktur yang dapat dibiayai, antara lain sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur dan perumahan rakyat.