Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalbar sedang mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang retribusi tertentu, yakni, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan menjadi pajak daerah.
Pengajuan raperda ini dipandang sangat mendesak, karena berdasarkan UU Nomor 28/2009, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada masih tetap berlaku untuk jangka waktu 2 tahun sejak UU yang dimaksud ditetapkan. “Apabila Perda ini tidak disesuaikan dengan pajak daerah dan retribusi daerah maka tahun awal tahun 2012, Perda tersebut tidak bisa diberlakukan,” katanya.
Dikatakannya oleh Wagub, kedua jenis retribusi ini dianggap potensial untuk dilakukan pemungutan.
Secara yuridis, pemungutan retribusi harus dituangkan dalam Perda yang merupakan instrumen legal bagi pemerintah daerah untuk menetapkan tarif retribusi atas pelayanan yang telah diberikan, sehingga pembayaran yang dilakukan oleh orang atau suatu badan dapat ditentukan secara pasti.
Retribusi perizinan tertentu merupakan suatu pemberian izin kepada orang atau badan untuk melindungi kepentingan umum, segala biaya yang seharusnya menjadi beban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut, dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin dan biaya tersebut sangat besar, maka sangat layak dibiayai dari para pemegang izin.
Dijelaskannya, semangat untuk menggali potensi perizinan ini adalah untuk mengembangkan kemampuan daerah agar dapat mengurus rumah tangganya sendiri serta meningkatkan pendapatan daerah.
“Kita harus secara terus menerus dan dilakukan secara intensif untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kepentingan umum,” ujarnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
