You are here

Penetapan Upah Minimum Kota Tahun 2009

Pontianak, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 781 tahun 2008 tentang penetapan upah minimum kota (UMK) Pontianak tahun 2009, Gubernur Kalimantan Barat menimbang, bahwa berdasarkan surat walikota Pontianak nomor 560/746 a/DSTKP-NAKER/2008 tanggal 18 Nopember 2008, tentang usulan UMK Pontianak tahun 2009, sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat pekerja sangat penting artinya guna mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi melalui penetapan Upah Minimum.

Dengan memperhatikan perkembangan ekonomi di kota Pontianak, perlu peningkatan Upah Minimum pekerja sebagai jaring pengaman agar dapat tercipta hubangan kerja yang harmonis, produktif antara para pekerja dan pengusaha guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja. Mengingat adanya peraturan yang mengatur tentang UMK, tertuang didalam Undang-undang, salah satunya keputusan Gubernur nomor 442 tahun 2008 tentang susunan keanggotaan dan sekretariat dewan pengupahan Daerah Kalimantan Barat tahun 2008 sampai tahun 2010.

Yang menetapkan UMK Pontianak tahun 2009 sebesar Rp 785.000 per bulan. UMK Pontianak tahun 2009 adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. bagi pengusaha yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan UMK Pontianak tahun 2009 sesuai dengan ketentuan , dilarang mengurangi atau menurunkan upah, dan khusus pada perusahaan di Wilayah kota Pontianak yang membayarkan upah (gaji) lebih rendah agar disesuaikan. Keputusan ini berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan, mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2009.

Untuk masalah sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan dilakukan secara bertahap, dan sampai sekarang belum ada kendala. Sesuai dengan pasal 90, pengusaha di larang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak menjalankan peraturan maka sanksi yang akan di berikan sesuai dengan pasal 90 ayat 1, barang siapa yang melanggar maka, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, atau dengan denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta. Begitu juga dengan pasal 189, sanksi pidana penjara, kurungan atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau buruh. Tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadarluasa setelah melampaui jangka waktu dua tahun sejak timbulnya hak, sesuai dengan pasal 96.

"UMK adalah sebagai jaringan pengaman pemerintah jangan sampai perusahaan membayar upah lebih rendah daripada minimum," Kata Ibrahim sebagai pengawas tenaga kerja dan penyidik PNS kota Pontianak.