You are here

Pajak Menunggak, Dispenda Ambil Tindakan

Kepala Dinas Pendapatan Kota Pontianak, Rudi Kenang Enggano, Kamis, (4/2) di ruang kerjanya mengatakan bahwa jumlah tunggakan pada tahun 2009 meningkat menjadi Rp 1 miliar, sedangkan pajak yang terealisasi sebesar Rp 753 juta, jadi sisa tunggakan yang belum ditagih sebesar Rp 581 juta.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Pontianak, Rudi Kenang Enggano, Kamis, (4/2) di ruang kerjanya mengatakan bahwa jumlah tunggakan pada tahun 2009 meningkat menjadi Rp 1 miliar, sedangkan pajak yang terealisasi sebesar Rp 753 juta, jadi sisa tunggakan yang belum ditagih sebesar Rp 581 juta.

Ia mengatakan, bila dibandingkan tahun 2008, jumlah tunggakan di tahun tersebut hanya Rp 738 juta, sedangkan yang teralisasi hanya Rp 402 juta. “Agar tunggakan di tahun 2009 tidak meningkat lagi, di tahun 2010 Dispenda harus bekerja keras untuk melakukan penagihan terhadap pengusaha yang tidak sadar untuk membayar pajak,” kata Rudi.

Upaya yang telah dilakukan Dispenda Kota Pontianak, yaitu melakukan konfirmasi kepada pengusaha mengenai tunggakan, kendala apa yang menyebabkan pengusaha tersebut tidak bisa membayar pajak. Dengan memberikan surat peringatan 1 sampai 3, untuk melakukan pelunasan pajak, serta menemui langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang ada.

“Rencananya Dispenda Kota akan membentuk tim khusus untuk melakukan penagihan, kalau memang ternyata tidak mau membayar sedangkan usaha yang dijalankan sukses maka tempat usahanya akan ditutup,” tegas Rudi. Dispenda sekarang, tambahnya, sudah melakukan koordinasi agar bersifat tegas kepada pengusaha untuk membayar pajak, kalau memang tidak diindahkan maka izin usahanya dicabut atau tempat usahanya ditutup.

“Bagi pengusaha yang menunggak, pembayaran pajak akan terkena denda sebesar 2 persen per bulan,” terangnya. Imbauan untuk pengusaha ini jelasnya, sesuai dengan UU pajak.

Pengamat Ekonomi Untan, Dian patria, via telpon mengatakan, Dispenda harus tegas untuk melakukan penagihan terhadap pengusaha yang lalai dalam pembayaran pajak.  “Selain melakukan penagihan petugas, juga harus mencari kendala apa yang dihadapi pengusaha sampai-sampai mereka tidak bisa membayar pajak usahanya,” kata Dian.

Menurutnya, Dispenda Kota boleh membentuk tim atau satgas untuk menagih, tapi harus dengan baik, sesuai dengan prosedur yang ada, kalau memang penagihan ini juga tidak mempan maka yang harus dilakukan Dispenda adalah mencabut izin usahanya atau menutup tempat usahanya untuk sementara waktu sampai pengusaha tersebut bisa membayar tunggakan pajak yang dilakukannya.

Ketua Komisi B DPRD Kota, Herman Hofi Munawar, via telpon, mengatakan Dispenda harus tegas untuk melakukan penagihan terhadap pengusaha yang tidak membayar pajak. “Kalau memang pengusaha tetap tidak mau membayar maka segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, karena tidak membayar pajak ini juga merupakan tindakan pidana,” kata Herman melalui via telpon.


Menurutnya, kalau untuk pembentukan tim khusus boleh saja tetapi perlu biaya yang besar untuk melakukan hal tersebut, jadi sebaiknya sesuai dengan mekanisme saja yaitu melalui proses hukum. Dispenda, menurutnya, harus melakukan pemeriksaan terhadap hotel-hotel, karena disinyalir banyak hotel yang tidak membayar pajak. ”Petugas harus melakukan audit terhadap hotel-hotel mengenai penyetoran pajak, karena banyak hotel yang melakukan penyimpangan,” ujarnya.