You are here

Menperin Tetapkan Cluster Menjadi Industri Prioritas

Berdasarkan amanat UU rencana jangka panjang nasional, untuk mengembangkan industri perlu didukung oleh sektor perkebunan, pertambangan dan sektor-sektor lainnya, sehingga terdapat nilai tambah.

Berdasarkan amanat UU rencana jangka panjang nasional, untuk mengembangkan industri perlu didukung oleh sektor perkebunan, pertambangan dan sektor-sektor lainnya, sehingga terdapat nilai tambah.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 mengenai kebijakan industri di dalam program presiden mengamanatkan bahwa cluster menjadi industri prioritas,” kata Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Roosmariharso, saat rapat kerja teknis industri, di Kapuas Palace, Rabu (10/1).

Ia mengatakan, industri ini sudah ditetapkan oleh Menteri Perindustrian pada bulan Oktober, ada 35 industri cluster yang diprioritaskan, antara lain industri yang berbasis agro, elektronika, alat angkut dan lain-lainnya.

“Roodmetnya sudah dibuat nantinya bagaimana dinas-dinas tingkat provinsi atau kabupaten atau kota dapat mengintegrasikan dan dapat melakukan kolaborasi dengan cluster industri prioritas,” kata Roosmariharso.  

Selain itu Gubernur Kalbar mengusulkan ke Menteri Perindustrian untuk menyusun peta panduan untuk industri unggulan provinsi, selanjutnya tingkat provinsi menetapkan Perda provinsi.

Sekda Kalbar, Syakirman, membenarkan hal tersebut bahwa ada beberapa komoditi unggulan Kalbar yang telah disetujui oleh pemerintah, melalui Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2008, tentang kebijakan industri nasional, bahwa industri pengolahan yang diunggulkan di Provinsi Kalbar, untuk  dikembangkan dalam jangka menengah, yaitu dalam kurun waktu 2010-2014 dan jangka panjang 2010-2020 adalah industri yang berbasis karet dan kelapa sawit.

“Untuk mengembangkan komoditi ini, kita perlu mencari solusi terutama dalam memenuhi penyediaan infrastruktur, energy dan regulasi, yang mendorong tumbuh dan berkembangnya kedua industri tersebut di Kalbar,” kata Syakirman.

Kepala Disperindag Provinsi Kalbar, Dody Surya Wardaya, mengatakan, persetujuan itu telah diterima pengembangan industri yang berbasis agro seperti karet dan sawit. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan daerah akan meningkatkan potensi daerah yang ada di dalam program ini antara lain adalah “One Felick One Product” yaitu satu daerah satu unggulan, dan ini akan di mulai pada tahun 2010. “Perencanaan ini sudah lama dan sudah disosialisasikan pada tahun 2009 dan tahun ini harus dilaksanakan oleh daerah dan daerah melakukan pemetaan produk apa yang menjadi unggulan di daerahnya,” kata Dody.

Daerah yang sudah mengusulkan ada enam antara lain, Ketapang, Sekadau, Sanggau, Bengkayang, Sintang, dan Sambas. “Program ini di lakukan secara bertahap karena dari APBD didorong dari pusat,” katanya.