Pakain bekas ini bukan hanya di Kalbar saja melainkan di daerah lainnnya juga banyak yang menjualnya.
Pemerintah telah melarang impor pakaian bekas dengan menerbitkan Kepurtusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No:642/MPP/Kep/9/2002 yang pada saat itu dijabati oleh Rini M. Suwandi.
Adapun alasan penerbitan surat keputusan ini adalah pelaksanan impor pakaian oleh importir di dalam negeri telah banyak di lakukan secara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibatnya, langkah ini telah menimbulkan kerugian dan menggangu industri tertentu lainnya. Otomantis, sejak 23 September 2002, impor pakaian bekas tergolong perdagangan ilegal. Peraturan ini sudah tidak “up to date” dan dilematis karena meskipun dilarang makin banyak beredar yang mestinya dapat mendatangkan pajak impor bagi negara.
Realita yang terjadi saat ini, dimana-mana banyak ditemukan pakain bekas yang dijual secara luas di dalam negeri seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Jakarta, Tanjungpinang, Semarang, Surabaya, Pontianak dan daerah lainnya.
Hal ini karena harga jual pakaian relatif rendah dan terjangkau oleh masyrakat bahwa sementara segmen pasar pakaian bekas ini tidak selevel FTA Asean-China. Dengan fenomena diatas, jika perdagangan pakaian bekas semakin menjamur dan tak terbendung.
“Maka alangkah baiknya pemerintah melegalisasi kegiatan impor pakaian bekas karena akan dapat mendatangkan devisa dari hasil pajak impor barang bekas,” kata Ketua Lemabaga Usaha Mikro (Lentera Hati) Kalbar, Rudyzar. Tambahnya ini lebih baik daripada pengusaha mikro didatangi oleh oknum pemalak.
Oleh karena itu, diharapkan pemerintah membuka kran impor untuk pakain bekas daripada harus melalui “jalan belakang” alias jalan tikus. “Disarankan pemerintah menunjuk importir terbatas disetiap pelabuhan importir, ini bertujuan sebagai control berapa jumlah barang yang masuk,” pintanya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
