Terhitung 1 Januari 2012 mendatang pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan dikelola Dinas Pendapatan Kota Pontianak (Dispenda).
Kepala Dispenda Kota Pontianak, Jumat (28/10), mengatakan siap mengelola PBB, meski saat ini masih ditangani Kantor Pajak Pratama. Katanya, jika pengelolaan PBB ini berlaku maka masyarakat dapat membayar di Kantor Dispenda atau bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran, yakni Bank Kalbar dan tujuh bank cabang pembantu.
Pihaknya telah mempersiapkan perangkat dan sosialisasi kepada masyarakat. “Target PBB untuk tahun ini sebesar Rp 12 miliar, dan realisasinya mencapai Rp 11 miliar, dan tahun 2012 PBB ditargetkan sebesar Rp 25 miliar,” kata Rudi.
Sesuai dengan undang-undang tentang PBB, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. “Yang pasti NJOP mendekati harga pasaran,” ujarnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
