Terkait dengan peninjauan yang dilakukan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Komisi D DPRD Kota Pontianak ditemukan masih ada sebagian besar perusahaan termasuk hotel yang belum mengikutsertakan karyawannya di Jamsostek.
Kepala Disnaker Kota Pontianak, Eka Kusumawati, Jumat (28/10) di Kantor Walikota Pontianak mengatakan sudah melakukan pemanggilan terhadap 445 perusahaan termasuki hotel, dari jumlah perusahaan yang ada baru separuhnya yang mengikuti Jamsostek.
Menurutnya, sebagian besar hanya mengikutsertakan karyawannya pada jaminan kecelakaan. “Sebenarnya boleh dikelola sendiri, namun hanya tidak memenuhi standar Jamsostek, jadi kami arahkan perusahaan mematuhi peraturan,” katanya.
Mengenai sanksi tegas kepada perusahaan pihaknya akan tetap melaksanakannya, namun sebelum memberikan sanksi harus melakukan pembinaan terlebih dahulu, dengan melakukan kunjungan ke lapangan.
“Saya berharap ke depannya sesuai dengan UU Perlindungan Tenaga Kerja Tahun 2012 mereka mematuhi kepesertaan Jamsostek,” harap Eka.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
