Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Kalbar, jumlah sapi qurban Kota Pontianak yang diperiksa sebanyak 689 ekor, 8 ekor sapi di antaranya terserang cacing hati atau Faciola Hepatika.
Kepala Disnakesawan Provinsi Kalbar Abdul Manaf, Senin (7/11) malam, melalui telpon genggamnya mengatakan, sapi yang terserang penyakit ini, hatinya tidak layak untuk dikonsumsi namun dagingnya boleh dikonsumsi. Sedangkan untuk hewan qurban kambing yang dipotong sekitar 500 ekor, dari jumlah itu sekitar 449 ekor tidak memenuhi syarat karena terkena penyakit pada mulut, mata, diare, usia masih kecil dan cacat.
Menurutnya, pengaruh cuaca bisa menganggu kesehatan hewan. Katanya, untuk menghilangkan penyakit cacing hati tidak cukup dengan melakukan vaksinasi atau obat anti cacaing. “Saya mengimbau kepada peternak yang menjual sapinya satu bulan sebelum dijual diharapkan melakukan pemeriksaan dengan mikroskop yang dilihat dari hasil kotoran sapi sehingga bisa diberikan obat anti cacing hati,” pesannya.
Bagi peternak pribadi, ia menyarankan untuk membayar namun diberikan harga rendah. Secara tegas, ia mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan agar dapat menyediakan hewan sehat, utuh, dan halal. Kemudian, dalam PP Nomor 22 Tahun 1983 berisi Walikota dan Bupati wajib menyediakan daging sapi yang sehat, apabila dilakukan di rumah potong harus diperiksa.
“Sebaiknya dilakukan jemput bola begitu masyarakat atau pengurus masjid melapor kami langsung datang untuk melakukan pemeriksaan kalau ini mau berhasil,” pungkasnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
