You are here

Aspekindo Sesalkan Polemik Leges 2011

DPP Aspekindo Kalbar mengimbau kepada Bupati/Walikota beserta jajarannya, agar dapat melaksanakan proses pelelangan jasa konstruksi 2011 dengan mengikutsertakan badan usaha, meski belum melakukan registrasi 2011 (leges 2011).

Hal ini perlu disikapi karena pemberlakuan leges 2011 pada proses tender jasa konstruksi 2011 mengundang berbagai opini.

Ketua Umum DPP Aspekindo Kalbar H. Syafrudin Nasution SH. MH menyatakan sesuai surat Menteri PU RI No.IK.02.05-mn/76 tanggal 26 Februari 2011 perihal ketentuan tentang pemberlakuan sertifikat badan usaha, sertifikat keahlian kerja, dan sertifikat keterampilan kerja di bidang konstruksi jasa, yang telah disampaikan kepada Gubernur/Walikota/Bupati di seluruh Indonesia serta surat edaran Menteri PU No.05/SE/M/2010 dan surat edaran No. 16/SE/M/2010 yang menyatakan bahwa SBU/SKA/SKT yang telah habis dan belum diperpanjang masa berlakunya namun telah diregistrasi di LPJK tahun 2010, tetap dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi pemerintah dan pemerintah daerah 2011.

“Sangat disesalkan bahwa akhir-akhir ini beberapa instansi pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota telah mengabaikan surat menteri tersebut dan melarang perusahaan yang belum melakukan leges 2011 mengikuti pelelangan jasa konstruksi 2011 serta tetap meminta badan usaha jasa konstruksi yang akan mengikuti proses pelelangan 2011 harus meregistrasi SBU-nya pada tahun 2011,” beber Syafrudin yang akrab disapa Kabang.

Dimana hal ini sudah jelas bahwa Menteri PU telah membatalkan peraturan LPJK No. 15 Tahun 2010, tentang Perpanjangan dan Registrasi Ulang Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi, untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan jasa konstruksi 2011, melalui surat No. IK.02.05-mn/25 tanggal 19 Jan 2011.

“Ini semua dianggap tidak sesuai dengan PP No. 04 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 92 tahun 2010,” jelas Kabang.

Dimana jika hal ini masih dilanggar maka sama saja penyelenggara pelelangan mengabaikan aturan Menteri PU.