Dalam Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, N CH Saiyan mengatakan dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antarsektor dan antarwilayah, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan dalam pemanfaatan ruang bagi berbagai kepentingan secara terpadu yang dilaksanakan pemerintah/pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau dunia usaha.
“Adapun tujuan penataan ruang wilayah provinsi Kalbar untuk mewujudkan ruang wilayah provinsi Kalbar yang aman, produktif, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan melalui pengembangan wilayah yang berbasis pada agrobisnis, industri dan pariwisata untuk meningkatkan daya saing daerah, dengan pengembangan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan negara,” terangnya saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya di ruang sidang DPRD Kalbar, Kamis (10/11) kemarin.
Sementara Fraksi PPP melalui juru bicaranya, H Miftah mengungkapkan fraksi PPP sependapat dengan pandangan yang disampaikan oleh Gubernur. Bahwa selama ini Provinsi Kalbar sudah mempunyai Perda RTRWP yang disahkan pada tahun 2004, dan dipandang perlu untuk dilakukan perubahan mengantisipasi kompleksitas perkembangan pembangunan di daerah.
“Atas upaya tersusunnya Raperda RTRWP Provinsi Kalbar tahun 2011-2031 ini yang disesuaikan dengan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruangan, diharapkan dapat menjadi gambaran kondisi Provinsi Kalbar ke depan,” jelasnya.
Hal yang perlu diantisipasi adalah sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kebijakan kementerian terkait. Bukan itu saja, tapi juga RTRWP Provinsi Kalbar juga harus memiliki sinkronisasi dengan rencana penataan kawasan perbatasan dan rencana penataan kawasan provinsi tetangga.
Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui juru bicaranya, H. Alifuddin, SE, MM menguraikan dapat memahami dinamika yang terjadi baik secara internal maupun eksternal terkait penataan ruang di wilayah Kalimantan Barat. Raperda ini sesungguhnya merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Dari dinamika Internal dan eksternal yang dijabarkan, kami mencermati bahwa pengajuan raperda ini sangatlah penting. Terlebih lagi raperda ini sangat berkaitan erat dengan sektor-sektor vital seperti perekonomian, perdagangan, kewilayahan dan pengembangan kawasan. Sehingga dalam pembahasannya nanti perlu digarap dengan serius dan sungguh-sungguh antara Pemerintah Provinsi dan DPRD.
Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, Drs.H. Syafarudin Hum mengungkapkan Kalimantan Barat yang lima tahun terakhir mengalami perubahan struktur pemerintahan. Karena adanya pemekaran daerah Kabupaten sehingga sekarang menjadi empat belas(14) Kabupaten /Kota. Hal ini tentu berdampak pada perubahan tata ruang yang ada.
“Oleh karena itu diperlukan peraturan dalam bentuk peraturan daerah guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Perda No 5 Tahun 2004 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat tentu sudah kurang sesuai dengan dinamika yang berkembang di kalbar saat ini,” jelasnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
