Sebuah mobil tangki minyak solar kedapatan warga tengah membawa minyak tanah (Mita) milik PT. Wahana Patra yang berisi 8 ton mita dari Depot Pertamina, Rabu (17/3) pukul 14.30 WIB.
Mobil tangki itu langsung diamankan warga dan pengelola pangkalan minyak di Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, maupun Kabupaten Kubu Raya. Mobil tangki KB 9553 AF yang kemudikan oleh Tasmin, dengan les hijau yang dipalsukan oleh supirnya, langsung diamankan di Mapolsekta Pontianak Utara.
Menurut Yani, GM Pertamina wilayah Kalbar, Ibnu, hari ini tidak ada dikeluarkan DO untuk distribusi mita, namun, kondisi di lapangan tidak sesuai dengan pernyataan yang disampaikan GM ini. “Kok DO PT Wahana Patra dikeluarkan, DO punya kami tidak dikeluarkan,” Kata Yani (32) warga Sungai Rengas, yang juga ikut dalam menangkap mobil tangki yang memuat mita di Mapolsekta Pontianak Utara.
Sebelumnya Ibnu menyatakan, bahwa kemarin hari libur, jadi untuk hari ini, tidak ada DO yang dikeluarkan, namun, tiba-tiba ada DO keluar untuk PT Wahana Patra yang memuat 8 ton mita, dengan mobil tangki yang biasanya memuat solar.
Ia juga sangat menyayangkan sikap GM PT Pertamina ini, dalam pernyataan, dikatakan bahwa satu hari ini tidak ada DO untuk mita, dan kasus ini juga bukan pertama kali ditangkap oleh warga, namun, sudah beberapa kali, namun, tidak ada barang bukti yang bisa menguatkan temuan mereka. “Hari ini sudah ada barang buktinya, mobil tangkinya juga lesnya tidak sesuai,” ujarnya.
Hal senada dikatakan oleh Arifin Sireger saat ditemui di Maposlekta Pontianak Utara.
Menurutnya, setelah menerima semua pengaduan, akhirnya mereka menyusuri ke lokasi, dan menemukan mobil tangki ini di Depot lengkap dengan DO aslinya. ”Mobil tangki ini ditutup lesnya, harusnya mita 5 ton, tapi DO nya 8 ton, inikan sebuah kebohongan publik,” katanya.
Dirinya memang kerap kali menerima informasi ini, tapi saat ditelusuri tidak ada barang buktinya, dan baru kali ini, ditemukan mobil tangki beserta barang buktinya. ”Kita tangkap langsung di Depot Pertamina dibagian pengisian mita,” jelasnya.
Tasmin, tersangka yang membawa mobil tangki ini dalam pengakuannya mengatakan, kalau mita ini milik Raskita Rayu, di Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang untuk proyek jalan. ”Saya tidak tahu, saya hanya diminta untuk membawanya ke tempat tujuan, dan lesnya juga les mita, kata tersangka saat mengelak tuduhan warga, di Mapolsekta Pontianak Utara.
Kaposlekta Pontianak, AKP Murjatmo Edi, mengatakan informasi ini merupakan temuan warga, pihaknya belum bisa mengambil sebuah kesimpulan awal, karena tersangka belum diperiksa, dan kasusnya langsung diserahkan ke Poltabes. ”Untuk hindari massa, tersangka dan barang bukti kita serahkan kepada Poltabes,” jelasnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
