You are here

Revisi Pergub Perjalanan Dinas

DPRD Kalimantan Barat berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas. Hal tersebut diungkap Ketua Komisi A DPRD Kalbar, Retno Pramudya.

DPRD Kalimantan Barat berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas. Hal tersebut diungkap Ketua Komisi A DPRD Kalbar, Retno Pramudya.

“Kita ingin kembalikan pada aturan yang ada, agar tidak menuai persoalan dikemudian hari yang merugikan atau menjadi jebakan bagi anggota DPRD nanti,” kata Retno ditemui di ruang komisi usai membahas hal tersbeut secara interna, Kamis (11/3) siang.

Adapun pasal yang akan direvisi diantaranya nominal perjalanan Dinas Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan Anggota DPRD. Berdasarkan Pergub Nomor 104/2009 tentang Standar Perjalanan Dinas Pemerintah Kalbar terdapat perbedaan antara biaya perjalanan Dinas Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan Anggota DPRD.

“Sekarang berdasarkan aturan tidak ada pembedaan antara Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD dengan anggota DPRD. Semuanya disamakan dengan dasar dalam undang-undang susduk, posisi legislative dan eksekutif sama sebagai pemerintah daerah,” jelas dia.

Adapun acauan dari perubahan Pergub tersebut yakni disesuaikan dengan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan Pemerintah nomor 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Serta disesuaikan dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas.

“Penyesuaian nominal biaya perjalana dinas ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan aturan yang ada,” imbuh Sekretaris Fraksi PPP ini.

Berdasarkan Peraturan yang dikeluarkan menteri Keuangan maka jika anggota DPRD disamakan dalam mendapatkan penggantian biaya dinas jabatan dalam negeri maka nilainya akan sama dengan Ketua DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur.

Fasilitas yang diterima berupa Hotel Bintang Empat kelas Deluxe, Pesawat kelas bisnis, Kapal Laut kelas 1B, Kereta Api kelas Eksekutif, uang harian Rp 300 ribu/hari dan angkutan jenazah Rp 4 juta.

Guna membahasa tentang revisi Pergub ini, maka Komisi A mengagendakan rapat kerja dengan Biro Keuangan dan Biro Hukum Pemprov Kalbar hari Jumat ini.

“Draf revisi perda sudah kita dapatkan, untuk penjelasan dan penyesuaian akan dibahas besaok (hari ini, red),” ungkap Retno.