You are here

Pupuk Bersubsidi Harus Tepat Sasaran

Penyaluran pupuk bersubsidi terutama kepada petani di kabupaten Melawi diharapkan jauh dari penyimpangan dan tepat sasaran. Hal tersebut perlu dilakukan agar target peningkatan hasil pertanian dapat benar-benar terrealisasi.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Melawi, Firman Muntaco saat sosialisasi Perbup Nomor 21 tahun 2011 meng

enai HET Pupuk Bersubsidi di Melawi, baru-baru ini.

“Saya berharap agar nantinya dinas terkait dapat memantau masalah pupuk ini dan bersama-sama Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) menjalankan fungsi pengawasan penyaluran dan penggunaan pupuk,” katanya.

Dikatakan Firman, dengan adanya fungsi pengawasan tersebut dapat meminimalisir terjadinya kecurangan yang sering terjadi di lapangan seperti misalnya pemalsuan pupuk, penetapan harga yang tidak sesuai dengan HET yang ditentukan serta distribusi pupuk yang tidak tepat sasaran.

“Jumlah pupuk juga harus dipersiapkan sehingga kebutuhan petani dapat tercukupi terutama menjelang musim tanam. Distributor dan pengecer juga kita harapkan tetap menjual pupuk sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah,” terangnya.

Petani juga, ujar Firman dharapkan dapat memanfaatkan pupuk bersubsidi ini dengan sebaik-baiknya, yakni secara tepat sesuai dengan jenis kebutuhan varietas yang ditanam dan waku yang tepat pula sehingga benar-benar efektif dalam meningkatkan hasil produksi.


Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankannak) kabupaten Melawi, Priscilla mengatakan, penanganan dan pengelolaan pupuk yang tepat oleh pemerintah merupakan satu upaya untuk menciptakan ketahanan pangan, khususnya di kabupaten Melawi.

“Pemkab Melawi telah mengambil langkah untuk membentuk tim KP3 untuk mengkoordinasikan pengawasan pupuk dan pestisida di kabupaten Melawi. Selain itu, tim juga bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan pupuk sesuai dengan tupoksi masing-masing instansi,” tuturnya.

Menurut Priscilla, pengawasan tersebut harus dilakukan juga bersama seluruh stakeholder, terutama memantau distribusi pupuk sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran.

“Kerja keras dari petani, distributor dan pengecer pupuk sangat dibutuhkan untuk mendukung program ketahanan pangan di Melawi,” ucapnya.


Distributor Jamin Ketersediaan Pupuk

Distributor Pupuk Bersubsidi di kabupaten Melawi yaitu CV Alam Raya Tani Lestari memastikan stok pupuk bersubsidi masih tersedia cukup untuk kabupaten Melawi. Direktur CV Alam Raya, Tumpo mengungkapkan saat ini dari kuota pupuk bersubsidi sesuai dengan SK Bupati sebesar 1.588 ton untuk jenis urea baru tersalurkan sebanyak 1.070 ton hingga medio Nopember.

“Ini yang kita tangani. Masih ada sejumlah pupuk bersubsidi dari distributor lain yang jumlahnya kita tak ketahui. Karena setidaknya ada tiga distributor lain yang berkantor di Pontianak juga mendistribusikan pupuk bersubsidi ke sejumlah toko pengecer di Melawi,” terang Tumpo saat ditemui di Nanga Pinoh, Jumat (11/11).

Sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah, Tumpo mengatakan harga jual setiap pupuk bersubsidi tetap mengacu pada Permentan dan Permendag. Misalnya untuk urea, ia jual seharga Rp 1.600 per kilo, NPK Rp 2.300 per kilo, SP 36 Rp 2.000 per kilo dan ZA Rp 1.400 per kilo. Semua pupuk bersubsidi ini merupakan pupuk yang diproduksi oleh Pupuk Kaltim (PKT) Bontang.

“Masih ada juga pupuk yang dari Petro (Petrokimia Gresik), tapi itu disalurkan melalui pengecer lain,” ucapnya.

Hingga kini, Tumpo mengakui belum ada kelangkaan pupuk khususnya untuk pupuk bersubsidi di Melawi. Kebutuhan pupuk selalu disesuaikan dengan permintaan dari pengecer dan kelompok tani karena pupuk bersubsidi harus disalurkan ke kelompok tani.

“Kalau keterlambatan kedatangan pupuk mungkin saja terjadi sehingga beberapa saat terjadi kelangkaan, tapi dari jatah 1.588 ton untuk Melawi saja baru terrealisasi 1.070 ton. Jadi masih ada sekitar 400 ton lebih pupuk,” terangnya.

Tumpo juga mengungkapkan kecil kemungkinannya perusahaan perkebunan menggunakan pupuk bersubsidi. Hal ini sesuai dengan aturan dari pemerintah dimana sasaran pupuk bersubsidi adalah kelompok tani hamparan (KTH). Untuk perusahaan biasanya akan membeli pupuk non bersubdisi langsung ke distributor tentunya bukan dengan harga subsidi.

“Penyaluran pupuk bersubsidi kan harus ada RDK/RDKK yang diketahui kades dan camat. Sehingga tak mungkin ke perusahaan,” tandasnya.

Terkait dengan permintaan dari Pemkab dan instansi terkait agar distributor membentuk pengecer di setiap kecamatan, Tumpo mengatakan, hal ini kemungkinan sulit direalisasi, bila dirinya yang harus membentuk pengecer.

“Karena yang jadi pertanyaan, siapa yang akan menanggung biaya distribusi pupuk bersubsidi tersebut ke kecamatan, karena tentu akan ada biaya tambahan. Kalau kita naikkan harga pupuknya tentu akan menyalahi aturan,” keluhnya.

Hal ini yang sebaiknya dipikirkan bersama baik pemerintah maupun distributor. Tumpo mengatakan jangkauan pupuknya memang untuk seluruh wilayah Melawi. Hanya untuk menyiasati biaya angkut pupuk ke kecamatan-kecamatan, pemerintah bisa saja menganggarkan biaya subsidi khusus untuk angkutan ke kecamatan.

“Karena kalau kita, angkutan pupuk bersubdisi hingga ke Melawi ditanggung oleh perusahaan. Mungkin bisa nantinya pemerintah membantu angkutan pupuk hingga kecamatan melalui APBD maupun APBN,” pungkasnya.