Kontradiksi terjadi pada izin operasional tempat hiburan dan minuman non alkohol antara pemerintah dan kepolisian. Izin operasional tempat hiburan oleh pemerintah hanya diizinkan sampai pukul 9 malam namun polisi mengizinkan hingga jam 1 malam. Kemudia, kepolisian melarang keras peredaran minol tetapi pemerintah melalui Disperindag memberikan izin peredaran minol.
“Terjadi kontradiktif dan tidak singkron terhadapa izin yang dikeluarkan pemerintah dan kepolisian, seharusnya semua izin harus sejalan,” kata sekretaris Komisi A DPRD Kota Pontianak, Muhammad Fauzi, Jum’at (22/1).
Berdasarkan temuan lapangan hasil kunjungan komisi A kelokasi tempat hiburan beberapa waktu lalu menemukan adanya kesenjangan antara izin yang dikeluarkan dengan praktik operasional tempat hiburan sehari-hari. Terhadap hal tersebut anggota Komisi A dari Praksi PKS menganggap pemerintah Kota Pontianak tidak punya ketegasan.
“Pemerintah Kota Pontianak tidak punya ketegasan dan tidak ada tindakan, kami mengharapkan agar pemerintah bisa bertindak lebih berani,” ujar anggota Komisi A, Midin, dalam rapat kerja tersebut.
Hasil dari rapat kerja antara dewan dan beberapa instansi terkait seperti Pol PP dan Dinas Pariwisata Kota Pontianak ini, direkomendasikan agar adanya peningkatan pengawasan. Selain itu pemerintah diharapkan untuk tidak memproses izin baru atau izin perpanjangan terhadap peredaran minol dan izin operasional tempat hiburan.
“Terkait minol, kami mengharapakan agar disperindag dan BP2T tidak memproses izinnya, karena masih ada perbedaan persepsi antara pihak pemerintah dan kepolisian. Polisi melarang tegas minol sedangkan pemkot mengizinkan peredarannya, sehingga yang kita takutkan disini adalah pemkot memenuhi unsur kesengajaan dan melanggar aturan yang ada,” ucap Fauzi.
Rekomendasi berikutnya terkait izin operasional tempat hiburan. “Berkaitan dengan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata yang izin operasionalnya dibatasi samapi jam 9 malam, kita berharap adanya konsistensi dari penegak hukum terhadap aturan-aturan yang dikeluarkan. Artinya, kalau izin sampai jam 9 malam, kalau ada yang beroparasional di atas jam 9 malam harus ditindak tegas SP satu, dua dan tiga atau cabut izin operasionalnya” tutur Fauzi.
Sementara itu, Pemerintah Kota yang diwakili oleh Dinas Pariwisata dalam hal pemberian izin ini sedang dalam tahap dipikirkan. “Kadis sedang pikirkan perda itu, sejauh ini baru dalam tahap penjajakan, sanksi yang diberikan akan bertahap. Saat ini belum ada peringatan tertulis, saat melakukan bimbingan dan pengawasan tentu itu selalu kita ingatkan agar sesuai aturan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Pontianak, Sunarto usai rapat kerja bersama dewan.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
