Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Pontianak dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Pontianak menandatangani Pakta Integritas tentang peningkatan opini atas laporan keuangan Pemerintah Kota Pontianak tahun anggaran 2011 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) kantor Walikota, Senin (14/11) pagi.
Dalam penandatanganan Pakta Integritas tersebut dihadiri oleh Kejati, Kejari, Walikota Pontianak beserta jajaran, seluruh Kepala SKPD, unsur DPRD Kota Pontianak.
Pada kesempatan tersebut Kejati Kalbar, Jasman Panjaitan, S.H, M.Hum juga memberikan penyuluhan hukum untuk SKPD. Dalam penyuluhan tersebut, Kejati yang baru satu setengah bulan bertugas di Pontianak mengatakan semua yang dilaksanakan harus sesuai dengan hukum dan jangan menyakiti hati rakyat dan menzalimi orang.
Sementara itu Walikota Pontianak, Sutarmidji mengatakan apa yang telah ditandatangani oleh para SKPD harus betul-betul diimplementasikan. Sutarmidji pun tidak mau jika ada temuan-temuan dalam anggaran Pemerintah Kota Pontianak. Akan berakhirnya anggaran tahun 2011, semua laporan harus dipersiapkan dengan baik termasuk APBD agar bisa menuju pada opini, wajah tanpa pengecualian.
“Dalam masa pemerintahan saya berobsesi bersama Paryadi dan dewan periode yang sekarang, menginginkan audit APBD bisa wajar tanpa pengecualian, begitu juga untuk para SKPD agar isi dari Pakta Integritas yang telah ditandatangani benar-benar dipahami, karena masih ada persepsi yang salah akan arti korupsi dari para pejabat,” ujar Sutarmidji.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
