Slogan yang sering disampaikan pada iklan televisi, ternyata ditanggapi serius oleh Walikota Pontianak. Yakin dengan bahaya yang ditimbulkan dari asap rokok, Sutarmidji yang baru dilantik pada 22 Desember 2008 lalu menyatakan akan membebaskan ruang kerjanya dari asap rokok.
"Mulai tanggal 5 Januari 2009, lantai dua Kantor Walikota bebas asap rokok," ujarnya ketika ditemui sejumlah wartwan di Kantor Walikota Pontianak, beberap waktu lalu.
Dia mengatakan untuk tahap awal ini baru lantai dua, lantai tempat dimana ruangan Walikota saja yang akan dibebaskan dari asap rokok. Secara bertahap nantinya seluruh gedung akan bebas dari asap rokok.
"Untuk lantai satu belum bisa dilakukan, karena Pak Wako (Paryadi) merokoknya kuat. Tapi, nanti akan kita buatkan ruangan khusus untuk merokok," kata Sutarmidji.
Dia juga berharap Kantor Perizinan dan Pelayanan Terpadu (KP2T) yang berada satu kompleks dengan Kantor Walikota juga dapat bebas dari asap rokok.
"Kalau pegawai di lingkungan Pemkot mau merokok dapat dilakukan di halaman kantor saja," tegasnya.
Saat ditanya lebih jauh mengenai pembatasan asap rokok melalui Peraturan Daerah (Perda), Sutarmidji mengatakan hal tersebut tidak dapat dilaksanakan.
"Rokok itu legal jangan buat menjadi tidak legal dengan diatur di dalam perda. Biar saja setiap kantor membuat aturan bebas asap rokok sendiri tanpa harus diatur dalam perda," kata dia.
Selain pada kantor pemerintahan, Sutarmidji berharap agar sekolah-sekolah juga bebas dari asap rokok. Hal ini terkait dengan realisasi program sekolah tanpa asap rokok. Namun, hingga saat ini masih belum ada sekolah yang siap hal tersebut.
"Kita masih menunggu sekolah mana yang menawarkan diri menjadi sekolah tanpa asap rokok," ujarnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
