You are here

Gunakan Fasilitas Sekolah, Tempat Pencucian Motor Dibongkar

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pontianak, Kamis (11/3) kembali melakukan penertiban terhadap bangunan di tempat yang dilarang pemerintah, terutama di fasilitas umum (fasum).

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pontianak, Kamis (11/3) kembali melakukan penertiban terhadap bangunan di tempat yang dilarang pemerintah, terutama di fasilitas umum (fasum).

Dalam patroli kemarin, Sat Pol PP membongkar beberapa kanopi di sepanjang Jalan Gajah Mada. Setelah selesai membongkar kanopi, aparat bergerak menuju Jalan Suprapto, dan di sana, aparat membongkar sebuah tempat usaha pencucian sepeda motor yang mengunakan fasilitas sekolah di SDN 01, Pontianak Selatan.

Dalam penertiban ini, Suherman, pemilik usaha pencucian motor merasa keberatan dengan penertiban ini, karena sebelumnya, ia sudah mengirimkan surat kepada Walikota untuk penundaan pembongkaran. Namun, surat jawaban Walikota belum ia terima, lokasi usahanya sudah ditertibkan.

“Saya masih menunggu surat jawaban dari Walikota, tapi surat jawaban belum saya terima, lokasi saya sudah ditertibkan,” ungkap, Suherman, dalam protesnya terhadap penertiban Sat Pol PP.

Dikatakan olehnya, sebelum lokasi ini digunakan sebagai tempat usaha pencucian motor dan mobil, dia sudah meminta izin kepada kepala SDN 01 sebelumnya, untuk membuka usaha pencucian motor dan mobil, namun, Kepala SDN 01 yang sekarang tidak memberikan izin, dan meminta untuk membongkar. “Kita minta tunggu surat jawaban Walikota dulu, baru dibongkar, tapi aparat tetap memaksa untuk membongkarnya,” jelasnya.

Sangat disesalkan, aparat Sat Pol PP datang dengan semena-mena dan main kasar, harusnya, aparat tetap memberikan kesempatan sampai surat jawaban Walikota itu turun, tapi dia tetap memaksa untuk membongkar. “Kami sudah 40 tahun tinggal di sini, dan orang tua saya juga pensiunan PNS,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan lokasi yang dulu milik NU yang ada di pasar Central, sekarang sudah beralih fungsi menjadi Kantor Mikro Kalbar, dan janji Walikota saat masih menjabat Wakil Walikota tidak pernah terealisasi olehnya. “Mana janji Walikota mau mengembalikan aset NU,” ujarnya.

Menyikapi protes pemilik yang menolak untuk dibongkar, Kasi Operasi Sat Pol PP mengatakan, sesuai surat tembusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, tertanggal 19 Pebruari 2010, perihal pembongkaran usaha pencucian motor dan mobil di lahan SDN 01 ini, dan sebelumnya, Kadis Pendidikan juga sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik agar segera mengosongkan tempat tersebut. “Permintaan ini tidak diindahkan, makanya, kita hari ini datang untuk membongkar lokasi ini,” jelas Uray Abubakar, saat ditemui di lokasi pembongkaran.

Dijelaskannya, pembongkaran ini dilakukan oleh Sat Pol PP dalam menindak lanjuti Surat permohonan Kadis Pendidikan Kota Pontianak, di mana, pemiliknya masih menggunakan lahan SDN 01, yang merupakan tanah milik pemerintah Kota Pontianak yang belum menghentikan kegiatannya. “Kita diminta untuk membongkar bangunan yang terkait dengan tempat usaha dan tanah milik Pemkot Pontianak,” katanya.