You are here

Evaluasi, Tiga Bulan Penerapan Lights On, Kecelakaan Menurun

Menyalakan lampu di siang hari terbukti memiliki dampak positif mengurangi angka kecelakaan. Pengendara bisa lebih jelas melihat keberadaan pengendara motor yang berada di dekatnya. Setelah sosialisasi ini diadakan, Polda Kalbar melakukan evaluasi dampak penyalaan lampu kendaraan bermotor pada siang hari.

Menyalakan lampu di siang hari terbukti memiliki dampak positif mengurangi angka kecelakaan. Pengendara bisa lebih jelas melihat keberadaan pengendara motor yang berada di dekatnya. Setelah sosialisasi ini diadakan, Polda Kalbar melakukan evaluasi dampak penyalaan lampu kendaraan bermotor pada siang hari.

“Hasilnya, dalam tiga bulan evaluasi menunjukan adanya penurunan kecelakaan lalu lintas berikut korban yang ditimbulkan,” ungkap Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Brigadir Jendral Polisi, Drs Erwin TPL,” katanya saat membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Aula Politeknik Pontianak, Senin (18/1).

Ia mengatakan, penurunan angka kecelakaan di Kalbar turun signifikan sejak diberlakukannya peraturan menyalakan lampu pada siang hari. “Pada September angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 90 kasus namun, setelah adanya penyalaan lampu yang dimulai pada Oktober 2009 kasus lakalantas menjadi 49 kasus, November 50 kasus dan Desember 59 kasus,” jelasnya.

Selanjutnya, penurunan angka kecelakan juga berpengaruh terhadap jumlah korban meninggal dunia. September korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas sebanyak 57 orang, Oktober 34 orang, November 29 orang dan Desember 37 orang.

Demikian juga korban luka berat dan luka ringan, jumlahnya menurun. Di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada beberapa prinsip yang terkandung beberapa prinsip penting yang pararel dengan praktek good government.

“Diantara adalah dengan mencantumkan asas transparansi, akuntabilitas, berkelanjutan, partisipatif, manfaat, efisiensi dan efektif, keseimbangan, terpadu dan kemandirian.

Dengan demikian regulasi ini telah menjadi landasan pelaksanaan tugas, yang sejalan dengan tuntutan perubahan lingkungan,” terangnya.