|
||||
| Dualisme Antara Polisi dan Perhubungan |
|
Perbandingan jumlah kendaraan dengan infrastruktur jalan tidak seimbang. Walau belum seperti ibu kota Jakarta, namun kondisinya sudah tidak jauh berbeda. Setiap hari macet. Kendaraan hanya merayap-rayap pada jam-jam tertentu. “Permasalahan tersebut harus segera diatasi. Perlu ada satu peningkatan kinerja dari Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan harus memiliki program induk pengembangan lalu lintas. Hal ini belum dimiliki Dishub,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Pontianak, Herman Hopi, Senin (8/2). Komisi B menilai bahwa ada dualisme antara pihak Kepolisian dengan Dinas Perhubungan. Hal tersebut dikarenakan kebingunan untuk menerapkan kebijakan undang-undang. “Kita melihat ada semacam dualisme antara Kepolisian dengan Dinas Perhubungan. UU No 14/1992 sudah tidak berlaku dengan lahirnya UU No 22/2009. Sejauh ini UU 22 tersebut belum efektif sehingga ada kevakuman hukum, dan itu harusnya tidak boleh terjadi,” kata Hopi. Untuk itu, tambah Hopi, pihaknya minta Polisi ada ketegasan terhadap UU mana yang mau dipakai. ”Jangan sampai masyarakat bingung, jadi kita minta kepastian hukum untuk mengatasi kemacetan jalan tersebut,” kata Hopi menyikapi kemacetan di Kota Pontianak. |


