Ditulis oleh Rita Zahara    Selasa, 9 Februari 2010    PDF Cetak E-mail
Dualisme Antara Polisi dan Perhubungan
Perbandingan jumlah kendaraan dengan infrastruktur jalan tidak seimbang. Walau belum seperti ibu kota Jakarta, namun kondisinya sudah tidak jauh berbeda. Setiap hari macet. Kendaraan hanya merayap-rayap pada jam-jam tertentu.

“Permasalahan tersebut harus segera diatasi. Perlu ada satu peningkatan kinerja dari Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan harus memiliki program induk pengembangan lalu lintas. Hal ini belum dimiliki Dishub,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Pontianak, Herman Hopi, Senin (8/2).

Komisi B menilai bahwa ada dualisme antara pihak Kepolisian dengan Dinas Perhubungan. Hal tersebut dikarenakan kebingunan untuk menerapkan kebijakan undang-undang.

“Kita melihat ada semacam dualisme antara Kepolisian dengan Dinas Perhubungan. UU No 14/1992 sudah tidak berlaku dengan lahirnya UU No 22/2009. Sejauh ini UU 22 tersebut belum efektif sehingga ada kevakuman hukum, dan itu harusnya tidak boleh terjadi,” kata Hopi.
Sejauh ini UU 22 belum bisa diberlakukannya. Sebab masih dalam tahap sosialisasi. Di sisi lain UU 14 sudah tidak berlaku lagi.
“Kita menggunakan UU yang mana untuk penegakan hukumnya. Dinas Perhubungan tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Penindakan hukum ada di lalu lintas dalam hal ini Kepolisian, sementara Polisi baru pada tahap sosialisasi UU 22 tersebut,” katanya.

Untuk itu, tambah Hopi, pihaknya minta Polisi ada ketegasan terhadap UU mana yang mau dipakai. ”Jangan sampai masyarakat bingung, jadi kita minta kepastian hukum untuk mengatasi kemacetan jalan tersebut,” kata Hopi menyikapi kemacetan di Kota Pontianak.