Borneo Tribune, Pontianak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak saat ini tengah membahas tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Pontianak. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Pontianak, Gusti Hersan Aslirosa, usai melakukan rapat anggaran di Gedung DPRD, Selasa (6/1).
“Itu (tambahan insentif bagi PNS,red) yang agak rumit dibahas, karena kita harus melihat aturannya,” kata Hersan.
Walaupun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 menurut Hersan pemberian insentif bagi PNS telah disepakati. Namun perlu ada aturan lebih lanjut mengenai hal tersebut. seperti Peraturan Walikota (Perwal).Besaran insentif yang akan diberikan menurut Hersan bervariasi. Disesuaikan dengan jabatan, pangkat dan kompetensi kerja. Dia mencontohkan untuk golongan eselon II, III hingga golongan IV, seperti Sekda Kota Pontianak kurang lebih Rp 4 juta. Sedangkan pegawai biasa Rp 400-600 ribuan.
“Itulah sebagai penghasilan tambahan mereka setiap bulannya dan nanti akan kita buat Peraturan Walikota agar tidak melanggar hukum. Insentif ini diberikan kepada Walikota, Wakil Walikota maupun DPRD. Hanya memberikan kepada para pegawai saja,” imbuhnya.
Walau pembahasannya rumit Hersan mengatakan Dewan akan memperjuangkan hal tersebut. Selain itu Dewan juga mendorong dalam pembahasan anggaran ini, agar walikota baru dalam mengimplementasikan program-program dan janjinya pada saat kampanye lalu.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
