You are here

Baru 30 Persen Masyarakat Sadar Sampah

Kesadaran masyarakat dalam  kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya masih sangat rendah. Baru 30 persen warga Kota Pontianak membuang sampah pada tempat yang disediakan pemerintah.

Penilaian ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Kota Pontianak, Utin Srilena, Jumat (4/11) lalu.

Utin mengatakan sebagian masyarakat Kota Pontianak sudah sadar akan jadwal membuang sampah di TPS (tempat pembuangan sampah). Persoalan sampah bukan hanya tugas pemerintah,namun juga menjadi tugas masyarakat, karena masyarakat yang langsung merasakan dampak sampah tersebut.  

Lena mengatakan, sampah menumpuk di sejumlah lokasi beberapa hari lebaran bisa ditangani. Begitu pula dengan sampah-sampah liar atau sampah yang dibuang di luar TPS yang disediakan.

Dalam waktu dekat, DKP akan membuat plang larangan membuang sampah di TPS liar. Jika warga tetap saja membuang sampah di tempat larangan itu, DKP akan membiarkan sampah meluber hingga ke badan jalan.

“TPS liar yang dibuat oleh masyarakat, dekat dengan TPS yang telah disediakan oleh DKP. Masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempatnya, itu dikarenakan mereka ingin enaknya saja. Bahkan masyarakat tidak mematuhi jam operasional pembuangan sampah dari pukul 18.00-06.00,” kata Lena.

Lena mengingatkan, masyarakat yang membuang sampah di luar jam operasional, akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Sanksinya berupa denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan tiga bulan. Di TPS-TPS tertentu sudah ada petugas yang menjaga.

“Saya hanya mengharapkan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sesuai jadwal. Buanglah sampah yang sudah disiapkan, jangan menciptakan TPS liar, karena jika banyak TPS di bahu jalan, itu bukan solusi yang baik, justru membuat Kota Pontianak semakin kumuh,” pesan Lena.