You are here

2010, Angka Kecelakaan di Kota Pontianak Meningkat

Kasat Lantas Polresta Kota Pontianak, Kompol A. Rachman, menyebutkan tingkat kecelakaan di Kota Pontianak pada 2010 meningkat dibandingkan 2009.

Data dari Polresta Kota Pontianak menyebutkan hingga bulan ketujuh 2010 telah terjadi 112 kecelakaan lalu lintas. “Meninggal kecelakaan 80 orang, dan luka berat 31 orang,” ungkap Kompol A. Rachman, saat Seminar Safety Riding, di Hotel Santika, Pontianak, Jum’at, (3/9).


Perwira menengah polisi dengan satu melati di pundaknya itu menambahkan pada 2009, terdapat sebanyak 83 orang meninggal, luka berat 31 orang dan luka ringan tercatat sebanyak 153 orang. “Baru 7 bulan saja yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas angkanya sudah mengkhawatirkan,” terangnya.


Kebanyakan kecelakaan yang terjadi melibatkan pengendara sepeda motor, dan lebih banyak dari kalangan pelajar, yakni sebanyak 14 orang. “Untuk pelaku pelanggaran lalu lintas oleh kelompok umur 16-25 tercatat sebanyak 49 orang, dan usai 55 ke atas sebanyak 3 orang,” tutur Rachman.


Dia juga mengungkapkan ulah pengendara sepeda motor di Kota Pontianak yang mengganggu kenyamanan masyarakat ketika berlalu lintas. Pasalnya ada pengendara sepeda motor yang memakai knalpot racing yang menimbulkan bunyi yang mengganggu pengendara jalan lainnya. “Itu untuk motor balap sirkuit,” tuturnya.

Menurut Rachman, kecelakaan bisa terjadi dikarenakan pengendara tidak menggunakan helm, berkendaraan sambil SMS, melanggar lampu lalu lintas, dan sering melakukan kebut-kebutan.


Kasat Lantas Polres Kota Pontianak itu juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat, terutama pengendara sepeda motor supaya mengecek kelengkapan surat menyurat kendaraannya sebelum berpergian, menggunakan helm standar, menghidupkan lampu di siang hari, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Itu semua demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan ketika berkendaraan di jalan raya,” kata Rachman.  


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Uray Indra Mulya, mengatakan ketertiban berlalu lintas bagi pengendara motor roda dua dan angkutan telah ditetapkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang telah ditetapkan dalam Paripurna DPR RI, tanggal 26 Mei 2009, kemudian disahkan oleh Presiden RI, tanggal 22 Juni 2009.


UU Nomor 22 Tahun 2009, menurut Uray, bertujuan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu. Kemudian, demi terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, serta terwujudnya penegakkan hukum dan kepastian hukum bagi mayarakat.

“Dengan keamanan berlalu lintas akan membantu angkutan dalam mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, serta memperkokoh kesatuan bangsa,” terangnya.


Sementara itu, berdasarkan Keputusan Peraturan Walikota Pontianak, Nomor 12 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pontianak, tertulis ketentuan bagi pengusaha, pemilik, pengemudi jenis angkutan barang, dilarang parkir, berhenti dan mangkal di jalan umum.

Sedangkan untuk aktivitas bongkar muat agar dilakukan di tempat yang telah ditetapkan, seperti Pelabuhan Rakyat Nipah Kuning, Pelabuhan Sheng Hie, dan Agro Bisnis. Apabila kendaraan sedang tidak beroperasi agar disimpan di pool kendaraan masing-masing.

“Larangan bagi kendaraan barang roda 6 ke atas untuk melintasi, melewati jembatan kapuas I, kemudian kendaraan wajib uji dalam wilayah Kota Pontianak, agar melakukan uji berkala di UPTD PKB Kota Pontianak,” tandasnya.