You are here

Pedoman RSBI, Perbaiki Kualitas Pendidik

Kemendiknas seharusnya sebelum menetapkan sekolah bersangkutan sebagai satuan pendidikan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (BRSI), terlebih dahulu memperbaiki fasilitas pendidikan sarana pendidikan termasuk kualitas pendidik.

Hal ini diungkapkan Kepala Sekolah SMAN 2 Pontianak, Suhra Wardi ketika menghadiri rapat dengan kalangan Komisi III DPD RI dan Wakil Gubernur Kalbar Christiandi Sanjaya di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, belum lama ini.

Ia mengatakan, banyak kendala yang timbul seperti yang dialami RSBI, khususnya SMAN 2. Banyak kelemahan jika RSBI ditunjuk pemerintah, misalnya  dari segi bangunan, karena pembenahannya dilakukan oleh pihak sekolah.  “Tapi saya bersyukur pembenahan sekolah untuk bangunan belajar baru telah dilakukan atas bantuan dari pemerintah pusat dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, karena telah mendapatkan dana tambahan tahun anggaran 2010 sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Suhra.

Tetapi pihaknya tetap memerlukan anggaran untuk perbaikan gedung sekolah yang telah berusia 47 tahun. Dari segi bahasa pengantar kata dia sekolah RSBI diwajibkan dalam kegiatan belajar mengajar menggunakan bahasa Inggris, namun diakui terkendala kemampuan guru bersangkutan. Ia mengakui dengan kendala yang dicontohkan ini maka untuk menciptakan sekolah RSBI yang selama ini ditunjuk pemerintah, akan jauh dari standar pedoman sebagaimana diamanatkan pemerintah.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah agar memberikan pembinan guru yang mengajar di RSBI secara khusus, karena salah satu kelemahan guru bidang studi adalah menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar.

“Selain itu juga tidak kalah penting sekolah RSBI diamanatkan untuk menjalin kerjasama di bidang pendidikan dengan luar negeri, sehingga perlu adanya dukungan pemerintah mendorong hubungan di bidang pendidikan,  karena SMAN 2 Pontianak saat ini sudah melirik hubungan kerjasama di bidang pendidikan dengan negara Malaysia dan Singapura,” tandasnya.